Rabu, Januari 02, 2008

Pemborosan 18,7 M Untuk Biayai Persema Dan Koni

Koran Rakyat, MALANG -
Pemkot Malang mengajukan anggaran untuk KONI dan Persema sebesar Rp 18,750 miliar melalui mekanisme hibah daerah. Dana sebesar itu mengambil porsi 63 persen dari total dana hibah Rp 29,8 miliar yang tercantum dalam RAPBD 2008. Sekitar 37 persen lainnya untuk hibah kepada KPU (Rp 9,9 miliar), pramuka (Rp 300 juta), panwaslu (Rp 750 juta), dan koperasi (Rp 100 juta).Pengajuan dana untuk KONI dan Persema itu sebelumnya tidak muncul dalam dokumen PPAS (prioritas dan plafon anggaran sementara) yang telah disepakati eksekutif dan legislatif. "Untuk Persema dan KONI baru muncul di dokumen RAPBD. Makanya kami kaget ketika melihat besaran segitu," ungkap anggota panggar (panitia anggaran) Syaiful Rusdi, kemarin.Terkait dengan pembahasan RAPBD yang berkaitan dengan anggaran hibah ke Persema dan lainnya, Syaiful mengatakan harus ada perjanjian hibah terlebih dahulu. Sesuai dengan PP 57/2005 tentang hibah dan Permendagri 30/2007 tentang pedoman penyusunan APBD 2008, pemkot harus mengajukan perjanjian penggunaan terlebih dahulu."Hibah ini ternyata tidak sembarangan. Sebab nanti ada pertanggungjawaban sesuai dengan perjanjian yang dibuat," ungkap Syaiful.Dengan mekanisme yang rumit itu, dewan akan bersikap menunggu adanya pengajuan perjanjian hibah. Tanpa adanya perjanjian dan penggunaannya sembarangan bisa berakibat pidana. "Kalau sudah diatur jelas dalam PP, ya kami akan ikuti itu. Apalagi kami sudah berkonsultasi dengan Depkeu dan Depdagri soal hibah dana itu," kata politisi PAN ini.Ahmad Azhar Moeslim, ketua FKS, juga bersikap senada. Adanya peraturan ketat soal hibah dan bantuan sosial seharusnya ditaati. Sebab aturan itu bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas anggaran. Ketika nanti belum ada perjanjian penggunaan dana hibah, maka dewan tidak akan ikut menyetujui. "Ya kami sesuai prosedur sajalah," ungkap Azhar.Samsul Hadi, anggota panggar lainnya mengatakan, pendanaan hibah sangat jelas. Yakni harus ada perjanjian terlebih dulu. Termasuk juga dana hibah dari pemerintah pusat Rp 35 miliar yang rencananya untuk membiayai kekurangan pembiayaan flyover (jalan layang) Jalan Ahmad Yani, Blimbing.Hingga saat ini, lanjut Samsul, belum ada perjanjian hibah yang diajukan. Dengan begitu, dia pun gamang untuk bisa menindaklanjuti dana hibah tersebut. Sebab nantinya penggunaan dana hibah harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme pertanggungjawaban APBD. Ketentuan itu tercantum pada pasal 11 PP 58/2005 yang berbunyi pertanggungjawaban pengelolaan keuangan hibah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada APBD."Kami hanya menunggu perkembangannya dalam pembahasan RAPBD di awal 2008. Yang jelas, penggunaan dana harus jelas dan sesuai aturan," tegas Syamsul. (kup/nd))

Tidak ada komentar: