Rabu, Januari 02, 2008

Molor Proyek MOG

Tiga Kali Terhenti Proyek MOG Molor
Koran Rakyat,MALANG -
Renovasi Stadion Gajayana dan pembangunan empat sarana olahraga lainnya yang menjadi bagian dari proyek Malang Olimpic Garden (MOG) molor dari jadwal yang ditetapkan. Dalam adendum kerjasama antara Pemkot Malang dan PT Mustika Taman Olimpic (MTO), renovasi dan pembangunan itu mestinya selesai 31 Desember 2007, namun hingga kini masih belum terealisasi. Meski begitu, pihak PT MTO selaku investor tidak mendapat sanksi apapun dari pemkot. "Ya kami akui tidak bisa selesai pada 31 Desember untuk semuanya. Kami akan selesaikan secepatnya di masa perpanjangan ini," ungkap Direktur PT MTO Iskandar Rubianto di balai kota, kemarin.Memang, sesuai dengan perjanjian kerjasama pasal 12, pemkot harus memberikan perpanjangan waktu enam bulan ke depan untuk menyelesaikannya. Pasal 12 ayat 4 disebutkan, kecuali bukan karena kondisi force majeure (bencana), pihak investor diberikan perpanjangan waktu selambat-lambatnya enam bulan untuk menyelesaikan pekerjaannya. Apalagi, pengerjaan yang dilakukan oleh investor diklaim telah mencapai minimal 75 persen.Apa penyebab molornya pembangunan itu? Iskandar mengatakan, kemoloran tersebut karena kondisi hujan. Dia juga menyebut karena faktor lain yang tidak dijelaskannya secara detail. Atas keterlambatan itu, Iskandar akhirnya berani berjanji pada Mei 2008 semua sarana olahraga akan selesai dan siap pakai. Sebab kondisi pembangunan sekarang sudah hampir selesai. Sekitar 80 persen sarana olahraga sudah selesai dikerjakan. "Mei paling lambat," janjinya sebelum masuk ke mobil pribadinya.Sarana olahraga yang harus selesai Desember 2007 sesuai perjanjian adalah Stadion Gajayana beserta fasilitas penunjangnya, sebuah lapangan sepak bola terbuka, lima lapangan tenis terbuka, sebuah lapangan basket terbuka, dan sebuah lapangan voli terbuka.Apakah akan mengajukan adendum lagi? Iskandar mengatakan tidak. Alasannya, kalau ada adendum kedua, maka dikhawatirkan pekerjaan tidak akan selesai. Kondisi itu kurang baik bagi pekerjaan pembangunan. Sebab akan mundur dan mundur lagi. Sementara jangka waktu pengelolan tetap 30 tahun (tidak dimundurkan). "Lebih baik ada denda ketimbang adendum. Kalau didenda kan kami bisa menekan staf agar bekerja lebih cepat dan giat," tegasnya.Untuk diketahui, pembangunan kompleks MOG mengalami keterlambatan untuk kali ketiga. Keterlambatan pertama adalah saat pembangunan awal Januari 2007 lalu. Keterlambatan kedua terjadi pertengahan tahun sehingga harus ada adendum (perubahan/penambahan) pada nota perjanjian. Terpisah, Asisten II Sekkota Malang Sutiarsi mengatakan untuk perkembangan pekerjaan, pihaknya masih melakukan inventarisir di lapangan. Apakah sudah mencapai 75 persen atau belum. Terutama lima pekerjaan sarana olahraga yang dimaksud dalam perjanjian kerjasama.Kalau nantinya pekerjaan sudah lebih dari 75 persen, maka klausul pasal 12 ayat 4 berlaku. Sehingga investor pun tak mendapat sanksi kecuali teguran dan harus menyelesaikan pekerjaan paling lambat enam bulan ke depan. "Kalau perjanjian menegaskan itu, ya akan diberikan perpanjangan enam bulan," katanya. (kup/neD)

Tidak ada komentar: