Senin, Desember 29, 2008

Partisipasi Warga Menurun Suara Kaji-Karsa Menyusut Dibeberapa Tempat Kaji Tak mau Tanda Tangan


KRC, PAMEKASAN -
Hasil final penghitungan ulang pilgub Jatim di Pamekasan memang belum ditentukan KPU setempat. Tapi, hasil rekapitulasi suara penghitungan ulang sementara yang dilakukan 13 PPK (panitia pemilihan kecamatan) tetap menempatkan pasangan Karsa (Soekarwo-Saifullah Yusuf) sebagai peraih suara tertinggi. Mereka mengungguli pasangan Kaji (Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono). Hanya, perolehan kedua pasangan calon sama-sama menurun.

Kaji menurun 331 suara, sedangkan Karsa menurun 745 suara. Selain itu, saat hitung manual tingkat PPK kemarin, diketahui 623 surat suara hilang.

Pada pilgub putaran kedua lalu, data rekapitulasi suara KPU Pamekasan menunjukkan hasil: partisipasi pemilih yang menggunakan haknya 417.871 atau 68 persen. Jumlah tersebut sesuai dengan surat suara yang ada di 1.540 kotak suara.

Hasil rekapitulasi suara sementara penghitungan ulang di 13 PPK kemarin, jumlah surat suara berkurang menjadi 417.248 atau hilang 623 suara. Hingga kemarin, KPU Pamekasan belum menjawab terkait menyusutnya surat suara tersebut.

Sedangkan jumlah suara yang tidak sah mengalami peningkatan, dari 5.480 menjadi 5.923 surat suara. Padahal, kotak suara pasca putaran kedua diamankan di gudang KPU dengan penjagaan ketat.

Hasil sementara rekapitulasi di 13 PPK kemarin, Kaji memperoleh 194.994 suara (47,41 persen). Jumlah ini menyusut 331 suara dibandingkan hasil pilgub putaran kedua, yakni 195.315 suara.

Begitu pula Karsa, perolehan suaranya menyusut 745 suara. Pada pilgub putaran kedua, Karsa memperoleh 217.076 suara, saat hitung ulang menjadi 216.331 suara.

Di bagian lain, Ketua KPU Pamekasan Imadoeddin tidak menjelaskan secara detail terkait menyusutnya suara dan hilangnya surat suara itu. "Banyak faktor yang memengaruhi. Kalau masalah berkurangnya surat suara, dipastikan karena adanya kesalahan teknis saat putaran kedua lalu," katanya.

Seperti diberitakan, penghitungan ulang di Pamekasan dilaksanakan Minggu lalu (28/12). Berdasarkan hasil sementara penghitungan ulang versi panwaskab pilgub, perolehan suara pasangan Kaji bertambah meski tidak signifikan. Disebutkan, suara Kaji menjadi 195.627. Hasil rekapitulasi KPU Pamekasan pada putaran kedua lalu, Kaji memperoleh lebih sedikit, yakni 195.315 suara. Ini berarti suara Kaji bertambah 312.Sebaliknya, meski tetap unggul, jumlah suara yang diperoleh Karsa menyusut. Masih menurut panwaskab pilgub di Pamekasan, dalam penghitungan ulang kemarin, Karsa memperoleh 216.636 suara. Jumlah ini berkurang sedikit dibanding hasil putaran kedua pilgub hasil rekapitulasi KPU Pamekasan yang mencapai 217.076 suara. Dengan demikian, perolehan pasangan Karsa menyusut 440 suara. Karena masih simpang siur, maka hasil akhirnya harus menunggu rekapitulasi yang dilakukan KPU Pamekasan.

Kaji Protes

Rekapitulasi suara penghitungan ulang tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) kemarin diwarnai protes saksi pasangan Kaji. Penyebabnya, PPK tidak memberikan model C1-KWK.

Bahkan, di beberapa PPK, saksi Kaji menolak menandatangani berita acara rekapitulasi suara penghitungan ulang pilgub.

Berdasarkan pantauan wartawan di beberapa PPK, saksi Kaji rata-rata keberatan atas hasil penghitungan ulang. Mereka protes karena PPK tidak memperhatikan permintaan untuk mengeluarkan C1-KWK, yang berisi daftar pemilih tetap (DPT). Selain itu, mereka mempersoalkan kondisi surat suara yang ada di dalam kotak suara.

Seperti di PPK Kecamatan Kota Pamekasan. Saat anggota PPK hendak memulai rekapitulasi, saksi Kaji, Yulistina, interupsi. Dia minta rekapitulasi suara hasil penghitungan ulang tidak dilanjutkan sebelum C1-KWK dikeluarkan.

"Maaf. Saya keberatan jika rekapitulasi terus dilanjutkan. Sebab, hingga sekarang C1-KWK belum dikeluarkan atau dicetak. Padahal, itu merupakan dokumen penting untuk mengetahui langsung kondisi jumlah surat suara, termasuk tingkat kesesuaiannya dengan DPT," kata Yulistina.

Jika PPK tidak menunjukkan C1-KWK, dia akan menolak rekapitulasi. Alasannya, rekapitulasi melenceng dari SK KPU Nomor 18 dan 32/2008 tentang Tata Acara Penghitungan Ulang. "Intinya, saya atas nama Kaji tidak mau melanjutkan rekapitulasi ini," tegasnya.

Namun, kemudian Yulistina setuju rekapitulasi dilanjutkan setelah mendapat penjelasan dari Ketua PPK Sutha Wijaya. Dia minta saksi Kaji itu menulis keberatan di berita acara.

PPK yang menjadi lokasi pencoblosan pejabat teras Pamekasan saat putaran kedua itu mendapat penjagaan ketat dari polisi. Puluhan anggota Brimob lengkap dengan senjata laras panjang siaga di lokasi.

Hal serupa terjadi di Kecamatan Pegantenan. Saat rekapitulasi penghitungan ulang selesai, saksi Kaji menolak menandatangani berita acara. Alasannya sama, PPK Pegantenan tidak menunjukkan model C1-KWK kepada saksi dan masyarakat.

Di PPK Pademawu, sempat terjadi adu argumentasi antara saksi Kaji dan anggota PPK. Di sana saksi Kaji minta PPK menunjukkan dokumen yang berisi DPT, jumlah surat, dan lainnya. Namun, akhirnya saksi Kaji mau tanda tangan di berita acara. Tapi, dia menulis keberatan dengan tidak ditunjukkannya C1-KWK.

Begitu juga saksi Kaji di PPK Batumarmar, Galis, dan Larangan. Mereka menolak tanda tangan di berita acara hasil rekapitulasi suara penghitungan ulang.

Ketua Panwaskab Pilgub di Pemekasan Asir melalui Divisi Tindak Lanjut Badruttamam juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima dari panwascam, rata-rata saksi Kaji menolak tanda tangan di berita acara rekapitulasi.

Ketua KPU Pamekasan Imadoeddin mengatakan, tidak tanda tangannya saksi Kaji tidak berpengaruh terhadap rekapitulasi suara penghitungan ulang."Artinya, sah tidaknya hasil rekapitulasi bukan karena ada atau tidaknya tanda tangan para saksi," katanya. (dd/pn)