Senin, Desember 01, 2008

Kisruh Pilkada Jatim KPUD Jatim Harus Lakukan Pemungutan Ulang


KRC, Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan KPUD Jatim harus melakukan pemungutan ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang serta perhitungan ulang di Kabupaten Pamekasan. Pasangan Sukarwo dan Saefullah Yusuf (Karsa) menilai putusan ini sebagai putusan yang tidak biasa.

"Kami berpegang teguh pada putusan MK, walaupun tidak biasanya MK memutuskan hal seperti ini. Ini adalah terobosan baru," tutur Sukarwo yang sering dipanggil Pakde Karwo ini saat menggelar konferensi pers di Lantai 4 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (2/12/2008)

Meski tak biasa, kubu Karsa menghargai putusan MK. "Dalam kasus ini MK punya kewenangan baru untuk memerintahkan pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang, tapi kami menghargai putusan tersebut," tambah pengacara tim Karsa, Todung Mulya Lubis.

Lebih lanjut, Kubu Karsa menganggap bahwa putusan MK ini mempunyai pengaruh yang cukup besar, karena MK biasanya hanya memutus hasil sengketa pemilu.

Usai pembacaan putusan, dua kubu yang bersengkata sama-sama langsung menggelar konferensi pers. Kubu Karsa menggelar konferensi pers di lantai 4, sementara pasangan Khofifah dan Mudjiono (Kaji) menggelar konferensi pers di lantai 2 Gedung MK.(don)