Selasa, September 02, 2008

KPU Yakin Semua Lolos

KRC,KEDIRI-
Masa perbaikan berkas sudah berakhir 23 Agustus lalu. Tetapi, ternyata, para bakal calon wali kota dan wakil wali kota masih bisa mengundurkan diri. Bahkan, dengan alasan tertentu, mereka bisa digantikan oleh calon lainnya. KPU Kota Kediri memberikan batas waktu hingga sebelum penetapan.

Menurut Ketua Pokja Pencalonan Umamul Hoir, pengunduran diri bahkan boleh dilakukan setelah penetapan nanti. Sesuai undang-undang pilkada terbaru, calon bersangkutan tak akan mendapat sanksi.

Akan tetapi, ada konsekuensi yang harus ditanggung. Yakni, pengusungnya tidak boleh mengusulkan calon pengganti. Pencalonan mereka otomatis digugurkan. Dengan demikian, jumlah pasangan calon yang akan berlaga pada coblosan 23 Oktober akan berkurang. "Tapi, kalau mundur sebelum penetapan, masih boleh untuk diganti," ujar Umam kepada Radar Kediri kemarin.

Meski demikian, lanjut Umam, pengunduran diri kali ini tak semudah sebelumnya. Mereka tak bisa mundur begitu saja. Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi. Yakni, karena menderita penyakit tetap. Misalnya, cacat seumur hidup atau meninggal dunia. "Harus dibuktikan dengan surat keterangan tertulis dari dokter," lanjutnya.

Seperti diberitakan, hingga kini, ada delapan pasangan bakal calon yang sudah terdaftar di KPU. Tiga di antaranya dari jalur independen. Masing-masing adalah Kasmuji-Khoirul Anam, Moh. Makrus-R. Nugroho, dan Saiful Muslimin-Farid Makruf. Sedangkan lima yang lain dari jalur parpol. Yaitu, Rinto Harno-Muh. Zaini, Iwan Boedianto-Arifin Asror, Samsul Ashar-Abdullah Abu Bakar, Martanty Soenar Dewi-Ahmad Salis, dan Heru Marwanto-Tamam Musthofa.

Lalu, dari kedelapan pasangan tersebut, adakah yang sudah berniat mundur? Umam menjawab, secara resmi belum ada. Bahkan, dia melihat semuanya sangat antusias untuk maju. "Kalau melihat kondisi yang sekarang, sepertinya mereka akan maju semua," tandasnya.

Hingga kemarin, proses verifikasi data para calon sudah mencapai 99 persen. Semua lengkap. Makanya, Umam sangat yakin jika delapan pasangan calon tersebut akan lolos. "Dari segi kesehatan mereka lolos, dari segi kelengkapan administrasi juga lolos," katanya.

Lalu, kapan penetapan dilakukan? Kemarin, KPU sudah memutuskan tanggalnya. Yakni, 2 September, besok. Tanggal tersebut dipilih atas kesepakatan bersama anggota KPU.

Kata Umam, penetapan tidak akan melibatkan para calon dan parpol. Melainkan hanya melalui rapat internal KPU yang membahas kelengkapan berkas dari masing-masing calon. Mereka baru akan dilibatkan pada saat pengundian nomor urut calon yang dijadwalkan Jumat (5/9) di salah satu hotel. Saat itu, pihak luar juga bakal diundang. Termasuk, unsur dari LSM dan mahasiswa yang diminta sebagai saksi. "Pengundian nomor urut sekaligus menjadi pengukuhan dari para calon yang terpilih," tandasnya. (dd)