Jumat, Oktober 30, 2009

Tak Ada Yang Kebal Hukum SBY Serahkan Kasus Pejabat KPK Sesui Prosedur Hukum



KRC, jakarta
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat (30/10) di Kantor Kepresidenan, Jakarta, akhirnya memberikan keterangan resmi terkait penetapan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, sebagai tahanan Mabes Polri.

Di antara beberapa poin yang disampaikan, Presiden menerangkan, dirinya menolak disebut peragu dalam kasus KPK versus Polri. Beberapa pihak memang meminta SBY segera bertindak atas kasus tersebut.

"Ada yang bilang SBY ragu-ragu. Saya katakan, tidak. Saya harus menjaga aturan main sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Ini berlaku bagi semuanya, mulai dari pembantu saya di kabinet, kader Partai Demokrat, hingga saudara dan kerabat dekat saya. Saya ingin adil. Yang penting penyidik melakukan tugasnya dengan benar dan profesional," kata SBY.

Presiden juga menolak disebut-sebut melakukan pembiaran terhadap kasus ini. Menurutnya, gesekan terkait kewenangan antarlembaga negara bukan kewenangan Presiden untuk menengahinya.

Namun, SBY mengatakan, dirinya pernah mempertemukan pucuk pimpinan KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung untuk duduk bersama agar gesekan antarlembaga tidak terjadi. Selain itu, Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini juga telah menerima masing-masing pimpinan lembaga penegakan hukum secara terpisah. Melalui kesempatan tersebut, Presiden kembali menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tetap menjadi agenda pemerintahannya selama lima tahun mendatang.

"Jika di negeri ini ada upaya untuk membubarkan KPK, saya akan berdiri di depan untuk melawan upaya itu. Justru dalam lima tahun ke depan, pemberantasan korupsi harus lebih gigih. KPK punya peran yang sangat penting," ujarnya. SBY berharap masyarakat berhati-hati menggunakan kata kriminalisasi.

"Kriminalisasi itu terjadi ketika anggota KPK melakukan pelanggaran, tetapi malah institusi KPK yang dinyatakan bersalah dan diminta dibubarkan," tegas SBY.(don)