Selasa, November 25, 2008

Diundur Putusan Sengketa Pilkada Jatim


KRC, JAKARTA -
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengadakan sidang sengketa pilkada Jatim kemarin (25/11). Sidang keempat itu hanya butuh waktu sekitar 30 menit. Seperti diduga sebelumnya, putusan hakim masih belum diketok, ditunda hingga minggu depan.

Menariknya, dalam sidang kemarin, hakim MK masih memperdengarkan bukti rekaman pihak pemohon, yakni pasangan Kaji (Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono). Padahal, kesimpulan telah disampaikan masing-masing pihak kepada hakim MK.

Pemohon, termohon (Komisi Pemilihan Umum/KPU Jatim), dan pihak terkait (pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf/ Karsa) telah menyerahkan materi kesimpulan pagi sebelum sidang.

''Menurut kami, sidang kali ini unik. Sebab, sidang masih memutar ulang rekaman percakapan antara saksi pemohon dengan seorang kepala desa (kepala Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Red). Padahal, kami telah menyampaikan kesimpulan. Harusnya hakim langsung memberikan putusan setelah kesimpulan diserahkan,'' ujar Trimoelja D. Soerjadi, kuasa hukum Karsa, usai sidang sengketa pilkada Jatim di gedung MK kemarin.

Kuasa hukum termohon, Fahmi Bachmid, juga mengaku heran atas pemutaran ulang rekaman tersebut. ''Ini fenomena menarik. Kesimpulan sudah disampaikan, tapi masih ada sidang yang memutar ulang rekaman dari pihak pemohon,'' ungkapnya usai sidang.

Lantas, mengapa hakim MK masih memberi toleransi memperdengarkan bukti rekaman dari pemohon? Tampaknya, nama Ketua MK Mahfud M.D. sempat disebut-sebut dalam rekaman itu.

Rekaman yang diputar tersebut adalah percakapan antara Edy Sucipto (saksi dari pemohon) dengan Moh. Nizar Zahro yang disebut pemohon sebagai kepala Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan.

Berikut cuplikan isi percakapan antara Edy Sucipto dengan Nizar Zahro:

Edi: Ini nanti kalau ke MK ini ganti Karsa yang menang bagaimana kira-kira, ee apa Kaji yang menang...

Nizar: Ini lho Mas Edi ya. Prediksi politik saya MK itu kan Mahfud M.D. Mahfud M.D. itu asal orang Sampang. Dia sangat dekat sekali dengan bos saya Bapak Fuad Amin. Sungguh sangat ironis sekali kalau Pak Mahfud membatalkan kemenangan Karsa. Saya yakin dengan feeling politik saya. Si Fuad ini sudah jitu feeling politiknya. Saya yakin tetap dimenangkan Karsa. Kalaupun diulang, itu hanya TPS-TPS yang tidak memengaruhi.

Sebagai catatan, Fuad Amin yang disebut dalam percakapan tersebut adalah bupati Bangkalan yang juga ketua Dewan Syura DPW PKB Jatim kubu Gus Dur. Dalam pilkada Jatim, PKB mendukung Karsa.

Mahfud M.D. setelah sidang memberikan keterangan bahwa dirinya tidak merasa apa-apa atas adanya rekaman pembicaraan tersebut. ''Isinya hanya dugaan bahwa Fuad Amin akan memengaruhi saya agar Karsa menang di MK,'' ungkapnya.

Dia mengaku dirinyalah yang meminta agar rekaman itu diputar dalam sidang. ''Itu (pemutaran ulang rekaman dari pemohon, Red) atas permintaan pleno dan saya minta (rekaman, Red) itu disetel agar terbuka, sehingga sebagai alat bukti, kalau muncul dalam pertimbangan hakim, itu memang sudah (pernah) muncul di sidang,'' jelas Mahfud.

Bukti rekaman tersebut sontak ditanggapi keberatan oleh termohon dan pihak terkait. Fahmi Bachmid berkeberatan karena tidak jelas menerangkan berapa jumlah suara Kaji yang hilang. ''Tidak ada satu pun angka (dalam perbincangan) yang membuktikan pemohon kehilangan suara,'' tegasnya.

''Ketua, saya minta kepada pemohon untuk membuktikan, apakah dalam bukti rekaman suara tersebut dijelaskan dan dijabarkan soal selisih suara. Kalau ada, berapa jumlah selisihnya, terjadi di TPS mana, berapa hitungannya?'' ujar Fahmi.

Mendapat pertanyaan tersebut, kuasa hukum pemohon, M. Ma'ruf, menyatakan pihaknya justru membongkar kecurangan secara sistemik yang terjadi di beberapa daerah dan melibatkan aparat setempat. Kalau terjadi kecurangan sistemik, kata dia, otomatis jumlah suara akan terpengaruh. ''Justru yang kami bongkar adalah kecurangan sistemik yang memengaruhi hasil penghitungan,'' katanya.

Pihak terkait, melalui kuasa hukumnya, Todung Mulya Lubis, juga berkeberatan atas bukti rekaman tersebut. Dia menuturkan, para pihak yang hadir dalam sidang tersebut bukanlah ahli telematika. Karena itu, Todung meminta ada pembuktian telematis atas rekaman tersebut. ''Mungkin perlu dihadirkan pakar telematika seperti Roy Suryo,'' ungkapnya.

Permintaan Todung tersebut dijawab tegas kuasa hukum Kaji yang lain, Andi M. Asrun. ''Kami siap melakukan uji validitas dengan mendatangkan ahli telematika,'' jelasnya.

Soal keinginan mendatangkan ahli telematika, Ketua Panel Hakim Maruarar Siahaan menyatakan pihaknya akan membicarakan kemungkinan tersebut dalam forum rapat permusyawaratan hakim yang dihadiri sembilan hakim konstitusi. ''Mendatangkan pakar telematika kami tampung dulu,'' ujarnya.

Sebelum menutup sidang, Maruarar menjadwalkan sidang putusan sengketa pilkada akan dibacakan Selasa (2/12) pukul 16.00.

Cawagub Saifullah Yusuf menambahkan, rekaman pembicaraan telepon antara Edy Sucipto dengan Nizar Zahro tersebut masuk kategori gosip. ''Itu bersifat gosip. Siapa pun bisa nggosip seperti itu. Jadi, tidak ada relevansinya,'' tegasnya.

Selain itu, kubu Karsa telah mengecek dan mendapat fakta bahwa Nizar ternyata sudah bukan kepala desa di Pesanggrahan, Kwanyar, Bangkalan. Sejak 8 Agustus 2008, dia demisioner dari jabatannya. Padahal, dalam sidang, kuasa hukum Kaji, M. Ma'ruf, menyatakan bahwa Nizar masih menjabat kepala desa. (ayu)