Minggu, Oktober 05, 2008

Wajib Lapor Pendatang Baru


 
KRC,BATAM -
Arus balik setelah Lebaran mulai padat di sejumlah pintu masuk ke Batam, baik melalui laut maupun udara. Selain warga yang kembali setelah berlebaran di kampung halaman, arus balik selalu diisi wajah-wajah baru yang ingin mengadu peruntungan di Batam.

Untuk mengantisipasi lonjakan pendatang baru yang dikhawatirkan menambah angka pengangguran, pemerintah Kota Batam memperketat pemeriksaan terhadap penumpang yang turun dari kapal atau pesawat yang tidak mengantongi kartu tanda penduduk (KTP) Batam. Kemarin (4/10) Wali Kota Batam Ahmad Dahlan melakukan inspeksi mendadak ke Pelabuhan Domestik Sekupang. Hampir dua jam, dia memantau pemeriksaan di pintu masuk Perdaduk dan melihat-lihat kondisi pelabuhan.

Sidak itu dimulai dengan melihat data jumlah pemudik yang melewati Pelabuhan Sekupang. Selama arus mudik Lebaran lalu, ada sekitar 14.000 penumpang yang meninggalkan Batam. Selama masa arus balik tiga hari setelah Lebaran, baru 5.489 penumpang yang masuk ke Batam. "Berarti kalau berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, masih akan ada ribuan pendatang lagi yang masuk Batam," katanya.

Kepada Alihanapiah, pegawai dinas kependudukan dan catatan sipil yang menjadi koordinator Perdaduk di tiga pelabuhan, Dahlan meminta agar diberi laporan soal jumlah pemudik dan pendatang. "Jumat nanti, laporkan ke saya hasilnya. Biar saya langsung tahu apakah jumlah pendatang masih lebih banyak dibandingkan yang mudik," tegasnya.

Dari posko pencatatan arus mudik dan balik di Pelabuhan Sekupang, dia melangkah ke pos pemeriksaan Perdaduk di pintu kedatangan penumpang. Di sana, Dahlan duduk santai sambil memandangi pendatang yang diperiksa identitasnya oleh pegawai Perdaduk dan satpol PP.

Kebetulan, feri yang tiba di Sekupang membawa ratusan penumpang dari Dumai. Ada puluhan pendatang baru yang terjaring tim Perdaduk dan diminta meninggalkan jaminan berupa KTP penjamin atau uang sebesar ongkos beli tiket ke kampung asal yang bisa ditarik kembali jika pulang nanti.

Di pintu kedatangan Pelabuhan Beton, saat KM Kelud merapat kemarin petang, petugas Perdaduk mengamankan 26 penumpang yang belum memiliki KTP Batam. "Sebanyak 23 ditahan dengan jaminan uang. Yang tiga ditahan dengan jaminan KTP Batam dari penjemput atau saudaranya," jelas Alihanapiah.

Alihanapiah mengatakan, dari 23 penumpang yang memberikan uang jaminan tersebut, terkumpul Rp 800 ribu. Uang jaminan itu, kata dia, bisa diambil di kantor dinas kependudukan atau kantor perdaduk di seluruh cabang di Batam. Dengan catatan, yang bersangkutan telah memiliki KTP Batam atau menunjukkan tiket pulang ke daerah asal. "Tidak ada batas waktu untuk mengambil jaminan ini," terangnya.

Menurut Dahlan, Pemkot Batam akan tetap menerapkan Perdaduk untuk membatasi jumlah pendatang dan pengangguran di Batam. (nyo)