Rabu, Desember 17, 2008

Kejari Mulai Obok-obok Kantor Dewan Cari Dokumen Dugaan Korupsi

KRC,MALANG -
Upaya Kejari Malang untuk mencari barang bukti dengan menggeledah gedung dewan minggu lalu membuahkan hasil. Kejari telah menyita dokumen penting yang dijadikan bahan penyidikan dugaan korupsi dewan periode 1999-2004 senilai Rp 4,008 miliar. "Barang bukti yang kami dapatkan lebih dari 10 dokumen," ujar Kajari Kota Malang Witono, kemarin.

Apa saja? Witono enggan menjelaskan secara detail dokumen yang berhasil diamankan penyidik. Dia hanya menyebutkan, 10 dokumen itu terdiri dari dua bagian, yakni kuintansi terkait keluar masuknya anggaran di sekretariat dewan (setwan) dan APBD 2004.

Keberadaan barang bukti dan alat bukti ini akan digunakan untuk konsultasi dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Surabaya. Kejari sendiri mengagendakan pertemuan dengan BPK Senin kemarin (15/12), namun belum terealisasi. Sebab, surat permintaan kejari belum ada jawaban dari BPK.

Sedangkan konsultasi kejari ke BPK ini terkait adanya kejanggalan yang ditemukan penyidik dalam dugaan korupsi Rp 4,008 miliar. Kejanggalan tersebut dalam RAPBD 2004 dianggarkan 31 pos penggunaan dengan total anggaran Rp 16,11 miliar. Tetapi setelah disahkan, 31 pos tersebut dipangkas menjadi 26 pos.

Sedangkan total dana yang dianggarkan tidak berkurang. Tapi justru malah bertambah menjadi Rp 16,139 miliar. Dalam PAK (perubahan anggaran keuangan), anggarannya naik lagi menjadi Rp 16,751 miliar. Sehingga dibutuhkan barang bukti autentik selain hasil penyidikan yang telah dilakukan. "Kemungkinan pertemuan dengan BPK dilakukan minggu depan," terang Witono.

Witono menambahkan, penyidik sangat membutuhkan keterangan dari mantan Sekretaris Panggar Achmad Fauzan sebagai saksi. Namun itu tertunda, karena Fauzan masih menunaikan ibadah haji dan baru pulang ke Malang sekitar 20 Desember mendatang.

Disinggung nama tersangka baru, Witono menegaskan, hingga saat ini kejari masih fokus pada penanganan dua tersangka yang telah ditetapkan, yakni Agus Sukamto (ketua panggar) dan Achmad Zainuri (wakil ketua panggar). Sehingga belum ada nama tersangka baru.

Namun, kata dia, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Apalagi penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap Fauzan. "Dia (Fauzan) ada kemungkinan diperiksa setelah pulang haji. Nanti langsung kami beri surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi," tutur alumnus FH UB ini.

Seperti diberitakan, tim penyidik Kejari Kota Malang minggu lalu menggeledah sekretariat dewan (setwan) selama dua hari. Tim yang dipimpin langsung Ketua Penyidik Ramli Manan Ch itu, mencari berkas di ruang arsip DPRD. Aksi itu dilakukan untuk mencari barang bukti asli. Sebab, sebelumnya berkas-berkas yang ditemukan penyidik awalnya hanya foto kopian. Begitu juga kelengkapan berkas yang diserahkan kepada saksi selama penyidikan berlangsung. (ee)

Dipaksakan Hari Ini Disahkan Pensiun Hakim Agung 70 Tahun





KRC,JAKARTA -
Pengesahan Rancangan UU Mahkamah Agung dilakukan pada sidang paripurna hari ini (18/12). Selain beberapa pasal masih menjadi kontroversi, Indonesian Corruption Watch (ICW) menengarai pengesahan RUU secara tergesa-gesa itu untuk meloloskan paket pimpinan MA yang sudah dinegosiasikan antara DPR dan MA.

Koordinator Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho mengungkapkan, pihaknya sudah lama mendengar indikasi terjadinya "selingkuh" antara DPR dan MA untuk meloloskan tiga nama hakim agung dalam satu paket pimpinan MA. Mereka adalah Harifin Tumpa sebagai ketua MA, Ahmad Kamil sebagai wakil ketua MA bidang nonyudisial, dan Djoko Sarwoko sebagai wakil ketua MA bidang yudisial.

''Seharusnya mereka pensiun Januari 2009 nanti. Dengan UU MA yang baru (mengatur usia pensiun hakim MA 70 tahun, Red) mereka kembali berpeluang menjadi pucuk pimpinan MA,'' ujar Emerson saat diskusi Pro-Kontra RUU MA di DPR. Hadir sebagai pembicara Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) Lukman Hakim Saifudin, anggota Komisi III Gayus Lumbuun, dan Ketua FKB Effendy Choirie.

Karena itu, ICW berharap fraksi-fraksi yang menolak usia pensiun hakim 70 tahun tetap konsisten dengan pendiriannya. Menurut Emerson, banyak hakim karir yang mengeluh dengan usul pasal usia pensiun hakim agung 70 tahun. ''Mereka khawatir karirnya terhambat,'' tandasnya. UU lama, usia hakim agung 65 tahun. Selain itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, usia produktif masyarakat Indonesia maksimal 65 tahun.

Melihat peta dukungan usia pensiun 70 tahun yang sangat kuat di DPR, sementara fraksi pendukung usia pensiun 65 tahun juga tak ingin berubah, ICW mengusulkan solusi agar dicari jalan tengah. Salah satu opsinya adalah menaikkan usia pensiun hakim agung maksimal 67 tahun. ''Kalau tetap ngotot (70 tahun, Red), saya harap fraksi-fraksi penolak bisa walkout,'' serunya.

Usul tersebut disambut baik oleh Ketua FPPP Lukman Hakim Saifudin. Menurut dia, argumen usul usia pensiun 67 tahun cukup realistis karena setara dengan usia pensiun hakim konstitusi. ''Jadi, saya sepakat kalau disetarakan saja,'' tandas anggota Komisi III itu.

Alasan lain adalah usia pensiun hakim pengadilan tinggi yang 65 tahun. Hal itu terkait persyaratan menjadi hakim agung. Salah satu syarat mencalonkan diri sebagai hakim agung adalah pernah menjadi hakim tinggi. ''Jadi, kalau pensiun hakim agung 65 tahun, kesempatan hakim tinggi untuk menuju puncak karir sebagai hakim agung semakin sempit,'' ujarnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) Effendy Choirie melihat pedebatan soal usia pensiun hakim agung sudah mencapai titik nadir sehingga sulit dinegosiasikan lagi. ''Kalau sudah pada batas ini, saya rasa hanya masalah pilihan,'' ujarnya. Dia berharap apa pun hasilnya nanti, sosialisasi UU MA kepada masyarakat bisa diintensifkan. Karena itu, dia mengusulkan agar pengesahan RUU MA ditunda untuk melakukan sosialisasi(ayu)

Awan Tebal Dan Hujan Deras Selimuti Kota Metropolitan



KRC, Jakarta
Gelap mengepung Jakarta sore ini. Awan sangat tebal. Tidak lama hujan turun deras. Hujan kali ini disertai angin yang bertiup sangat kencang. Belum ada laporan kerusakan.

Para pengendara yang lewat di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pukul 16.00 WIB, Rabu (17/12/2008) ramai-ramai menyalakan lampu kendaraan karena saking gelapnya. "Gelapnya seperti sudah maghrib, padahal masih jam empatan sore," keluh Putri, salah seorang pengendara yang melintas di Gatot Subroto.

Lalu lintas di Gatot Subroto pun terhambat karena pengendara melambatkan laju kendaraannya. Pengendara tidak berani melaju kencang sebab selain licin juga menghindari terpaan angin yang sangat kencang.

"Dahan-dahan pohon meliuk ditiup angin. Seram," kisah Putri.

Pemandangan serupa terjadi di Mampang, Ragunan dan Blok M. (ayu/)