Rabu, Desember 17, 2008

Dipaksakan Hari Ini Disahkan Pensiun Hakim Agung 70 Tahun





KRC,JAKARTA -
Pengesahan Rancangan UU Mahkamah Agung dilakukan pada sidang paripurna hari ini (18/12). Selain beberapa pasal masih menjadi kontroversi, Indonesian Corruption Watch (ICW) menengarai pengesahan RUU secara tergesa-gesa itu untuk meloloskan paket pimpinan MA yang sudah dinegosiasikan antara DPR dan MA.

Koordinator Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho mengungkapkan, pihaknya sudah lama mendengar indikasi terjadinya "selingkuh" antara DPR dan MA untuk meloloskan tiga nama hakim agung dalam satu paket pimpinan MA. Mereka adalah Harifin Tumpa sebagai ketua MA, Ahmad Kamil sebagai wakil ketua MA bidang nonyudisial, dan Djoko Sarwoko sebagai wakil ketua MA bidang yudisial.

''Seharusnya mereka pensiun Januari 2009 nanti. Dengan UU MA yang baru (mengatur usia pensiun hakim MA 70 tahun, Red) mereka kembali berpeluang menjadi pucuk pimpinan MA,'' ujar Emerson saat diskusi Pro-Kontra RUU MA di DPR. Hadir sebagai pembicara Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) Lukman Hakim Saifudin, anggota Komisi III Gayus Lumbuun, dan Ketua FKB Effendy Choirie.

Karena itu, ICW berharap fraksi-fraksi yang menolak usia pensiun hakim 70 tahun tetap konsisten dengan pendiriannya. Menurut Emerson, banyak hakim karir yang mengeluh dengan usul pasal usia pensiun hakim agung 70 tahun. ''Mereka khawatir karirnya terhambat,'' tandasnya. UU lama, usia hakim agung 65 tahun. Selain itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, usia produktif masyarakat Indonesia maksimal 65 tahun.

Melihat peta dukungan usia pensiun 70 tahun yang sangat kuat di DPR, sementara fraksi pendukung usia pensiun 65 tahun juga tak ingin berubah, ICW mengusulkan solusi agar dicari jalan tengah. Salah satu opsinya adalah menaikkan usia pensiun hakim agung maksimal 67 tahun. ''Kalau tetap ngotot (70 tahun, Red), saya harap fraksi-fraksi penolak bisa walkout,'' serunya.

Usul tersebut disambut baik oleh Ketua FPPP Lukman Hakim Saifudin. Menurut dia, argumen usul usia pensiun 67 tahun cukup realistis karena setara dengan usia pensiun hakim konstitusi. ''Jadi, saya sepakat kalau disetarakan saja,'' tandas anggota Komisi III itu.

Alasan lain adalah usia pensiun hakim pengadilan tinggi yang 65 tahun. Hal itu terkait persyaratan menjadi hakim agung. Salah satu syarat mencalonkan diri sebagai hakim agung adalah pernah menjadi hakim tinggi. ''Jadi, kalau pensiun hakim agung 65 tahun, kesempatan hakim tinggi untuk menuju puncak karir sebagai hakim agung semakin sempit,'' ujarnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) Effendy Choirie melihat pedebatan soal usia pensiun hakim agung sudah mencapai titik nadir sehingga sulit dinegosiasikan lagi. ''Kalau sudah pada batas ini, saya rasa hanya masalah pilihan,'' ujarnya. Dia berharap apa pun hasilnya nanti, sosialisasi UU MA kepada masyarakat bisa diintensifkan. Karena itu, dia mengusulkan agar pengesahan RUU MA ditunda untuk melakukan sosialisasi(ayu)

Tidak ada komentar: