Rabu, Desember 17, 2008

Kejari Mulai Obok-obok Kantor Dewan Cari Dokumen Dugaan Korupsi

KRC,MALANG -
Upaya Kejari Malang untuk mencari barang bukti dengan menggeledah gedung dewan minggu lalu membuahkan hasil. Kejari telah menyita dokumen penting yang dijadikan bahan penyidikan dugaan korupsi dewan periode 1999-2004 senilai Rp 4,008 miliar. "Barang bukti yang kami dapatkan lebih dari 10 dokumen," ujar Kajari Kota Malang Witono, kemarin.

Apa saja? Witono enggan menjelaskan secara detail dokumen yang berhasil diamankan penyidik. Dia hanya menyebutkan, 10 dokumen itu terdiri dari dua bagian, yakni kuintansi terkait keluar masuknya anggaran di sekretariat dewan (setwan) dan APBD 2004.

Keberadaan barang bukti dan alat bukti ini akan digunakan untuk konsultasi dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Surabaya. Kejari sendiri mengagendakan pertemuan dengan BPK Senin kemarin (15/12), namun belum terealisasi. Sebab, surat permintaan kejari belum ada jawaban dari BPK.

Sedangkan konsultasi kejari ke BPK ini terkait adanya kejanggalan yang ditemukan penyidik dalam dugaan korupsi Rp 4,008 miliar. Kejanggalan tersebut dalam RAPBD 2004 dianggarkan 31 pos penggunaan dengan total anggaran Rp 16,11 miliar. Tetapi setelah disahkan, 31 pos tersebut dipangkas menjadi 26 pos.

Sedangkan total dana yang dianggarkan tidak berkurang. Tapi justru malah bertambah menjadi Rp 16,139 miliar. Dalam PAK (perubahan anggaran keuangan), anggarannya naik lagi menjadi Rp 16,751 miliar. Sehingga dibutuhkan barang bukti autentik selain hasil penyidikan yang telah dilakukan. "Kemungkinan pertemuan dengan BPK dilakukan minggu depan," terang Witono.

Witono menambahkan, penyidik sangat membutuhkan keterangan dari mantan Sekretaris Panggar Achmad Fauzan sebagai saksi. Namun itu tertunda, karena Fauzan masih menunaikan ibadah haji dan baru pulang ke Malang sekitar 20 Desember mendatang.

Disinggung nama tersangka baru, Witono menegaskan, hingga saat ini kejari masih fokus pada penanganan dua tersangka yang telah ditetapkan, yakni Agus Sukamto (ketua panggar) dan Achmad Zainuri (wakil ketua panggar). Sehingga belum ada nama tersangka baru.

Namun, kata dia, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Apalagi penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap Fauzan. "Dia (Fauzan) ada kemungkinan diperiksa setelah pulang haji. Nanti langsung kami beri surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi," tutur alumnus FH UB ini.

Seperti diberitakan, tim penyidik Kejari Kota Malang minggu lalu menggeledah sekretariat dewan (setwan) selama dua hari. Tim yang dipimpin langsung Ketua Penyidik Ramli Manan Ch itu, mencari berkas di ruang arsip DPRD. Aksi itu dilakukan untuk mencari barang bukti asli. Sebab, sebelumnya berkas-berkas yang ditemukan penyidik awalnya hanya foto kopian. Begitu juga kelengkapan berkas yang diserahkan kepada saksi selama penyidikan berlangsung. (ee)

Tidak ada komentar: