Senin, Oktober 20, 2008

Kacau Roda Wings Air Terlepas di Bandara Juanda



KRC,SURABAYA -

Insiden penerbangan kembali terjadi di Bandara Juanda kemarin, sekitar pukul 14.00. Roda belakang bagian dalam pesawat Wings Air JT 574 jurusan Jakarta-Surabaya lepas setelah beberapa saat mendarat di run way 10 dan menuju taxi way. Meski tidak ada korban jiwa, insiden tersebut mengakibatkan lalu lintas penerbangan di Bandara Juanda terganggu selama 15 menit.


Informasi yang dihimpun Jawa Pos menyebutkan, pilot sebenarnya berhasil mendaratkan pesawat secara mulus. Setelah itu, pesawat bernomor lambung PK-LNF itu bergerak dari runway menuju taxi way (jalan penghubung landasan pacu menuju apron/terminal pesawat). Namun, pada saat pesawat MD-82 itu berada di tikungan antara runway 10 dan taxi way N-3, tiba-tiba saja main wheel (roda) nomor dua sebelah kiri lepas. 

Akibatnya, petugas pemantau di tower meminta pilot, yakni Capt Benjamin, menghentikan laju pesawat tersebut. Pesawat pun berhenti selama sekitar 15 menit. "Pesawat kami larang untuk bergerak," kata Plh Kepala Kantor Administrator Bandara (Adban) Juanda Aries Martono yang memimpin evakuasi.

Tidak hanya itu, petugas tower Juanda terpaksa menghentikan sementara aktivitas penerbangan di bandara. Sebab, sebagian badan pesawat masih berada di wilayah runway. Dikhawatirkan, hal itu akan menimbulkan insiden lanjutan. Akibat penutupan sementara itu, tercatat dua penerbangan menunda pendaratan. "Dua-duanya adalah pesawat Merpati," lanjut Aries. 

Pada saat pesawat berhenti di taxi way, para penumpang langsung diturunkan dan dibawa ke terminal kedatangan dengan busa bandara. Menurut data dari Adban Juanda, jumlah penumpang pesawat tersebut 167 orang. Rinciannya, 162 dewasa, tiga anak, dua bayi. 

Meski telah diturunkan, sebagian penumpang tidak mengetahui insiden yang mereka alami. Saat roda lepas, mereka hanya mendengar suara mirip gesekan yang tidak lazim dalam pendaratan pesawat. Rata-rata, penumpang tahu adanya roda yang lepas setelah mereka turun dan diberi tahu petugas bandara.

Pesawat itu sendiri baru bisa dievakuasi pada pukul 14.30. Hingga berita ini diturunkan, tim Adban dan tim engineering Wings Air masih menginvestigasi pesawat. "Untuk saat ini, kami belum bisa menyimpulkan penyebabnya. Tapi, dari laporan yang masuk, sebenarnya pesawat sudah diperiksa saat hendak meninggalkan Jakarta," kata Aries.

Lalu, bagaimana pelanggaran itu? Anggota KNKT (Komite Nasoinal Keselamatan Transportasi) Toos Santoso saat dihubungi tadi malam belum berani mengambil kesimpulan. "Tim kami masih melakukan pemeriksaan," ujarnya. Alasannya, sampai tadi malam, belum diketahui secara pasti penyebab lepasnya roda itu. "Jika lepas biasa, itu masuk kategori insiden biasa. Tapi, kalau sampai patah, itu masuk kategori serius," kata Toos. 

Yang jelas, lanjutnya, hasil investigasi KNKT itu akan segera ditindaklanjuti. "Kita belum berani bicara sanksi. Yang jelas, jika nanti ditemukan kesalahan operasional, kami akan laporkan ini pada Departemen Perhubungan," katanya. (cc)

Panglima TNI Kasus Orang Hilang Sudah Tuntas




KRC, JAKARTA

Bola panas kasus orang hilang pada 1997-1998 mengungkit kembali peran mantan pejabat militer kembali menjadi sorotan publik. Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso menanggapi hal tersebut usai bertemu Presiden Yudhoyono di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (20/10) malam.

Pihak TNI, menurut Djoko, merespon tuntutan pembukaan kembali kasus orang hilang ke hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, ia berpendapat tuntutan tersebut harus dikembalikan kepada hukum di Indonesia.

"Saya berpandangan bahwa apa yang dilakukan dan tidak dilakukan itu berdasarkan hukum yang berlaku," ujarnya. Panglima TNI mengemukakan, langkah itu termasuk mengikuti ketentuan hukum yang telah diterapkan kepada 11 anggota TNI yang mengalami proses dan menerima hukuman dalam kasus tersebut.

Terhadap kasus itu, jelas Djoko, TNI yang waktu itu masih bernama ABRI telah melakukan langkah-langkah baik pro justisia maupun non justisia. Langkah pro justisia berupa proses secara hukum melalui pengadilan militer sedangkan non justisia, TNI membentuk dewan kehormatan perwira.

Langkah pro justisia, bahwa kasus perampasan kemerdekaan orang yang terjadi pada 1997-1998 terhadap 9 orang warga sipil yang dilakukan 11 orang anggota Kopassus telah diproses secara hukum melalui pengadilan militer. Para terdakwa dinyatakan bersalah dan telah dijatuhi hukuman penjara 1-3 tahun.

Pada Mayor infantri Bambang Christiono selain hukuman pidana penjara juga hukuman tambahan berupa pemberhentian dari dinas keprajuritan. Putusan itu merupakan putusan mahkamah militer nomor PID/XIV/MMA/PDB/X/2000 tanggal 24 oktober 2000.

Selanjutnya putusan pengadilan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan atas putusan tersebut 11 terpidana telah dieksekusi dan melaksanakan hukuman di RTM Cimahi. Berita acara penyerahan terpidana nomor K/pidana/II/2002 tanggal 7 Februari 2002.

Khusus langkah non judicial, Dewan Kehormatan Perwira yang dibentuk oleh Pangab telah memutuskan untuk menyarankan pada Pangab untuk memberikan sanksi pada Letjen Prabowo Subijanto untuk diberhentikan dari jabatannya dan diberhentikan dari dinas keprajuritan. Sebab saat kejadian, Letjen Prabowo Subijanto menjabat sebagai Danjen Kopassus.

"Dari penjelasan itu sudah jelas TNI atau ABRI sudah mengambil langkah-langkah konkrit baik judicial maupun non judicial," ujar Djoko.(Persda Network/don)