Minggu, Januari 20, 2008

Dipertanyakan Penahanan Rusdiharjo


KRC, Jakarta
- Komisi III DPR RI akan mempertanyakan penahanan mantan duta besat RI untuk Malaysia, Rusdiharjo, yang ditahan di rumah tahanan (rutan) Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob), Kelapa Dua, Depok. Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/1) pagi.
Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menduga ada hal istimewa yang dilakukan oleh KPK atas penahanan tersebut karena Rusdiharjo pernah menjabat sebagai Kepala Polri. "Ya, itu yang mau kami tanyakan. Penahanan di Kelapa Dua, seharusnya tidak boleh ada pembedaan karena setiap tahanan itu sama. Kita juga akan tanyakan apakah ada fasilitas tahanan di gedung KPK yang baru (Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta - Red)," ujar Trimedya sebelum rapat dengar pendapat pagi ini.
Menurut anggota DPR/MPR dari F-PDIP itu, seharusnya KPK memiliki ruang tahanan sendiri untuk menyidik tersangka korupsi. Saat ini, KPK menitipkan tahanan ke Polda, Mabes, dan Brimob. Tahanan KPK seharusnya ditahan di Polda terlebih dahulu dan baru diserahkan di Mabes jika ruang tahanan di Polda penuh. Namun, dengan alasan teknis, KPK menahan Rusdiharjo di rutan (don)