Rabu, Januari 02, 2008

Di Demo Menkeu Berpihak Pada Pabrik Rokok Besar

Koran Rakyat, Malang
Sejumlah pengusaha dan buruh pabrik rokok (PR) kecil yang tergabung dalam Paguyuban Pengusaha Rokok Kecil (Paperki) menggelar protes di depan Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC) Malang kemarin. Aksi turun ke jalan itu terkait dengan pemberlakuan Permenkeu 134/2007 yang memuat kenaikan tarif cukai per Januari 2008. Aksi tersebut cukup menarik perhatian masyarakat. Sebab salah satu rombongan peserta aksi memakai pakaian ala sakera, pendekar Madura. Selain orasi dan meneriakkan tuntutan, mereka juga menari tarian sakera. Iringan lagu Ngapotek dari sebuah truk bermuatan sound system memandu tarian khas Madura itu.Rupai, wakil ketua Paperki mengatakan, perusahaan rokok kecil menyatakan keberatan dan menolak pemberlakuan Permenkeu 134/2007. Sebab kenaikan harga cukai dianggap tidak masuk akal. Kenaikan tarif cukai itu juga dipandang sulit dilaksanakan PR kecil. "Kami sangat dirugikan dengan kenaikan tarif ini," ungkap Rupai.Pemilik CV Bintang Mas ini menegaskan, pemberlakuan Permenkeu 134 ini mempertajam diskriminasi antara PR kecil dengan PR kelas menengah dan besar. Itu tampak dalam tarif seragam yang ditetapkan dalam aturan baru itu. "Kalau tetap diberlakukan, dapat berakibat tutupnya PR kecil. Otomatis berdampak pada pengangguran tenaga kerja pabrik rokok kecil," katanya.Geng Wahyudi, ketua Paperki menambahkan, untuk pengusaha rokok jenis SKTF (sigaret kretek tangan filter), pemberlakuan aturan baru ini mengancam kelangsungan usaha mereka. Sebab terjadi kenaikan pajak pita cukai yang sangat tajam. Tahun lalu, untuk satu rim pita cukai dia membayar Rp 62,9 juta. Setelah keluarnya aturan baru, dia harus membayar Rp 138,9 juta untuk satu rim pita cukai ( 1 rim 60 ribu keping pita cukai)."Karena saya memikirkan karyawan, maka kami menggelar aksi. Kalau memikirkan diri sendiri, kami tinggal menutup usaha saja," katanya. Perwakilan peserta aksi kemarin diterima oleh Kakanwil Bea Cukai Jatim II C.F. Sijabat bersama Kepala KPBC Malang Barid Effendi. Dalam pertemuan itu, anggota Paperki minta surat keberatan dan penolakan disampaikan ke Menkeu. Para pemilik pabrik rokok berharap secepatnya ada kabar kelanjutan dari surat keberatan mereka."Nanti akan kami sampaikan via surat ke Dirjen Bea dan Cukai. Secepatnya akan kami kirimkan surat tersebut. Tanda pengiriman akan kami faks ke kantor Paperki," janji Sijabat.Barid menambahkan, Permenkeu itu adalah kebijakan nasional. Sehingga kanwil bea cukai tidak bisa memberikan jawaban tegas. "Untuk jawaban dari dirjen, akan kami sampaikan secepatnya," janji Barid. Mendapat jawaban seperti itu, Wahyudi pun menegaskan pihaknya memberikan jangka waktu seminggu. Setelah itu akan ditagih jawaban dari dirjen. "Kami minta seminggu dari sekarang (kemarin, Red)," kata Wahyudi. (ard))

Tidak ada komentar: