Senin, Desember 31, 2007

Dibayar Rakyat Santai Main Catur

Korupsi, PNS Main Catur saat Jam Kerja
Koran Rakyat,MALANG –
Para abdi masyarakat tampaknya harus lebih disiplin ketika memasuki jam kerja. Jika tidak demikian, maka bisa dikategorikan telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni korupsi waktu. "Ada banyak ragam jenis korupsi. Bermain catur atau game, nongkrong di saat jam kerja itu adalah salah satu jenis korupsi. Dan itu perlu disadari oleh pegawai yang dibayar oleh negara," demikian ungkapan Robikin Emhas, dalam forum Komunitas Diskusi Ngalam Averous Community, kemarin malam di Rumah Makan Kertanegara Malang.Lebih jauh Robikin mengatakan, tidak bekerja di saat jam kerja itu merupakan salah satu jenis korupsi dalam skala kecil. Tapi, jika dijumlah dan dikalikan dengan jam kerja, maka jumlahnya akan besar. Dan, menurut dia, kondisi itu jarang dipahami oleh PNS. "Bahwa tindakan bermain-main di jam kerja itu merupakan salah satu bagian dari korupsi. Dibayar dengan uang rakyat kan untuk bekerja. Kalau kemudian di saat jam kerja melakukan pekerjaan lain, itu sama saja telah telah memotong jam kerja dan bisa dikategorikan korupsi waktu," lanjut pria yang berprofesi sebagai advokat ini.Dalam diskusi membahas "Refleksi Penegakan Hukum 2007; Prospektif 2008" itu, Robikin menambahkan, dalam catatannya tindak pidana korupsi yang terbesar dilakukan pada pengadaan barang dan jasa. Menurut dia, hampir sebagian besar tindak pidana korupsi yang masuk dalam persidangan adalah pada pos tersebut. "Tidak hanya di Malang Raya, tapi juga di tingkat nasional," imbuh mantan pengacara Syamsul Bahri ini.Sebelumnya Widodo, dosen Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardana juga menyampaikan bahwa dorongan melakukan tindak pidana korupsi bukan pada faktor ekonomi. Tetapi lebih didorong oleh sikap keserakahan dan mentalitas yang tidak baik. "Banyak buktinya. Pelaku korupsi rata-rata mereka sudah mapan dari sisi ekonomi," kata dia. Untuk itu, salah satu upaya menekan tindak pidana korupsi adalah dengan merubah mental. Mental pada abdi negara maupun para penegak hukum. (kup)

Tidak ada komentar: