Senin, Desember 31, 2007

Aneh Cukai 9 M Belum Masuk APBD Kota Malang



Sekitar 9 M Cukai Tak Masuk APBD
Koran Rakyat,MALANG –
Adanya alokasi anggaran bagi hasil cukai dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah ternyata belum dimasukkan dalam RAPBD 2008 Kota Malang. Temuan itu kemarin diungkap komisi B DPRD ketika mempelajari isi RAPBD 2008. Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Syaiful Rusdi mengungkapkan, dalam kolom penerimaan, bagi hasil cukai belum muncul. Dengan begitu, penerimaan dana untuk 2008 hanya sebatas mengandalkan DAU (dana alokasi umum), DAK (dana alokasi khusus), PAD (pendapatan asli daerah), serta bagi hasil sektor lainnya dari provinsi dan APBN. "Di dalam draf APBD 2008 tidak muncul. Kami juga heran," kata ketua komisi bidang perekonomian dan keuangan ini.Politisi PAN ini menerangkan, seiring disahkannya UU 39/2007 yang merupakan revisi dari UU 11/1995 tentang cukai, Kota Malang dapat jatah bagi hasil. Sebagai salah satu sentra penghasil rokok di Jatim, Kota Malang mendapat jatah sesuai dengan prosentase yang ditetapkan pemerintah pusat. "Untuk Malang Raya, Kediri, dan daerah penghasil rokok di Jatim lainnya, dapat jatah 40 persen dari jatah Jatim," ungkap Syaiful.Samsul Hadi, anggota komisi B lainnya menambahkan, sesuai perhitungan, Jatim mendapat alokasi bagi hasil cukai sebesar Rp 135 miliar. Sejumlah 30 persen untuk provinsi, 40 persennya untuk daerah penghasil, dan 30 persennya untuk 37 kota/kabupaten se-Jatim."Untuk termin pertama, kami perkirakan dapat Rp 9 miliar. Namun kok tidak dimasukkan," ungkap politisi Demokrat ini.Dalam pembahasan nanti, komisinya bermaksud menanyakan hal itu. Yang pasti, adanya dana bagi hasil cukai bisa mendongkrak sektor penerimaan daerah. Saat ini, pos penerimaan daerah direncanakan di angka Rp 724 miliar.Dengan tidak dimasukkannya dana bagi hasil cukai, maka perhatian pemerintah terhadap pembangunan buruh pabrk rokok tidak maksimal. Termasuk juga membangun dan menggalakkan area bebas rokok dan pengaturannya.Sesuai UU 39/2007, pasal 66A, bagi hasil cukai terbatas untuk membiayai lima sektor. Lima sektor itu adalah mendanai peningkatan kualitas bahan baku (tembakau, cengkeh), pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal. Terkait dengan belum dimasukkannya bagi hasil tersebut, Asisten III Sekkota Bidang Administrasi Umum Imam Buchori menjelaskan, pemkot masih menunggu ketentuan resmi soal besaran bagi hasil. Untuk memasukkan angka pendapatan bagi hasil, juga harus ada surat dari Menkeu atau provinsi tentang besaran angka pembagian. Sampai saat ini, pemkot mengaku belum menerima surat yang berisi berapa jatah untuk Kota Malang."Kalau suratnya belum kami terima, kami tidak bisa mencantumkannya di RAPBD. Nanti kira-kira malah kacau jadinya," ungkap mantan kabag keuangan ini.Seandainya surat resmi berisi jatah cukai telah diterima, maka angka bisa menyusul. Demikian juga ketika RAPBD sudah didok dewan. Caranya dengan mencantumkan di PAK (perubahan anggaran keuangan) 2008 nanti. "Kami rasa provinsi juga menunggu berapa jatah pastinya. Kami tidak bisa kira-kira," tandas Imam. (nd/kp)

Tidak ada komentar: