Minggu, November 22, 2009

SBY Akan Selesaikan Kasus Bibit Dan Chandra melalui Out Of Court Settlement


KRC, Jakarta
Presiden SBY mengatakan akan menyelesaikan kasus Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah melalui mekanisme out of court settlement (di luar pengadilan). Namun menurut ahli hukum, istilah out of court settlement ini tak dikenal dalam hukum pidana.

"Istilah itu nggak ada di hukum pidana. Itu adanya di keperdataan, maksudnya perdamaian antar pihak yang berseteru di luar jalur hukum yang ada," kata ahli hukum pidana dari UI, Rudi Satrio, saat dihubungi wartawan , Senin (23/11/2009).

Jika konsep itu mau diterapkan dalam menangani kasus Bibit-Chandra, menurut Rudi agak susah. Sebab posisi masing-masing lembaga yang terkait berbeda.

"Agak susah, karena masing-masing punya posisi berbeda. Polisi dan jaksa mengatakan salah, sementara KPK mengatakan tidak salah," kata Rudi.

Penyelesaian yang paling mungkin, kata Rudi, adalah melalui jalur penghentian perkara seperti dicantumkan dalam rekomendasi Tim 8. Untuk kasus Bibit, jalan terbaik adalah SP3, sedangkan untuk kasus Chandra yang sudah di pengadilan solusinya adalah SKPP.

"Mau tak mau kasus ini harus dihentikan menggunakan SP3 untuk kasus Bibit dan SKPP untuk Chandra," terang Rudi.

SP3 adalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Mekanisme ini digunakan untuk menghentikan kasus yang masih ditangani Kepolisian. Sedangkan SKPP adalah Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan. Mekanisme ini digunakan untuk menghentikan kasus yang tengah ditangani Kejaksaan. (don)

Tidak ada komentar: