Rabu, Januari 21, 2009

Tiga Agenda Penting Barack Obama


KRC,WASHINGTON
Sehari sesudah pelantikan, Presiden Barack Obama bakal berjumpa dengan tiga agenda penting. Semuanya berlangsung hari Rabu (21/1) di Washington.

Pertama, Presiden Obama akan bertemu dengan para penasihat senior ekonomi. Dalam kesempatan itu, topik pembicaraan adalah rencana stimulus untuk menggeliatkan kembali sektor perekonomian.

Lalu, Presiden yang ke-44 AS ini juga bakal bertemu dengan petinggi pertahanan dan militer untuk membicarakan soal penarikan pasukan AS dari Irak. Ketiga, Presiden Obama juga direncanakan mencermati pertemuan dengan Komite Keuangan Senat. Soalnya, dalam kesempatan itu ada dengar pendapat dengan nominee Menteri Keuangan Timothy Geithner.(ard)

Karsa Masih Unggul Pilgub Ulang di Bangkalan




KRC,BANGKALAN
Dominasi pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) di Madura, agaknya, sulit digeser pasangan Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Kaji). Dari penghitungan sementara coblosan ulang pilgub Jatim di Sampang dan Bangkalan kemarin, Karsa berhasil unggul dari Kaji.

Hanya, meski untuk sementara memimpin perolehan suara pada coblosan ulang kemarin, belum tentu Karsa yang akan keluar sebagai pemenang pilgub Jatim. Sebab, mereka masih harus menunggu penghitungan final di KPU Bangkalan dan Sampang. Selain itu, menang atau tidaknya Karsa juga ditentukan oleh selisih suaranya dengan Kaji.

Jika tanpa mengikutkan Bangkalan dan Sampang, Kaji lebih unggul daripada Karsa dalam perolehan suara pilgub Jatim. Kaji memperoleh 7.336.159 suara, sedangkan Karsa 7.196.800. Selisihnya 139.359 suara. Itu berarti, Karsa bisa menang di coblosan ulang kemarin jika selisih perolehan suaranya dengan Kaji lebih dari 139.359 suara.

Hingga berita ini diturunkan, hasil final coblosan ulang pilgub Jatim di Bangkalan dan Sampang memang belum bisa diketahui. Sebab, masih harus menunggu rekapitulasi yang dilakukan KPU Bangkalan dan KPU Sampang. Meski demikian, masing-masing tim pemenangan kemarin sudah merilis data versi mereka.

Data yang dirilis tim Kaji, misalnya, melalui tim teknologi informasi Pemuda Pancasila (PP) hingga pukul 18.30, dari 1.418 TPS di Bangkalan dan Sampang, Kaji memperoleh 147.812 suara dan Karsa 237.150 suara.

"Tapi, hitungan itu masih belum final. Kami optimistis hasilnya akan berbanding sedikit," kata salah satu tim sukses Kaji, La Nyalla Mattalitti, kemarin.

Data yang diperoleh tim Karsa lain lagi. Dari hasil real quick count (penghitungan manual cepat), mereka membeber data: di Bangkalan, Karsa meraih 254.221 suara dan Kaji 144.216 suara (selisih 110.005 suara).

Sedangkan di Sampang, Karsa mengklaim berhasil unggul dengan selisih 63.772 suara. Rinciannya, Karsa mendapat 211.285 suara dan Kaji 147.513 suara. "Ini adalah hasil laporan seluruh saksi kami di TPS. Sehingga, kami sangat optimistis data ini cukup bisa menjadi pegangan," kata cawagub Saifullah Yusuf kemarin.

Bahkan, Saifullah berani mengklaim bahwa Karsa berhasil mendapat tambahan suara di semua daerah di Bangkalan. "Meski angka golput cukup tinggi, tapi ditutup perolehan suara Karsa yang sangat signifikan," jelasnya.

Meski demikian, Saifullah menegaskan bahwa hitungan itu bukan hasil resmi. "Prinsipnya sama, kami tetap akan menunggu hitungan manual KPU. Mari kita hormati bersama," katanya.

Di bagian lain, pelaksanaan coblosan ulang di Bangkalan dan Sampang kemarin diwarnai beberapa peristiwa menarik. Salah satunya di Bangkalan. Di sana, ditemukan empat bocah di bawah umur kedapatan mencoblos. Pelanggaran itu ditemukan saat Kapolda Irjen (Pol) Herman Sumawiredja menggelar sidak di TPS 7 dan 8 Kampung Ru'beruk, Desa Baipajung, Tanah Merah. Pada putaran kedua, TPS tersebut diindikasikan melakukan pelanggaran karena suara Kaji saat itu nol.

Temuan pertama terjadi saat Herman dan aparat polda mengetahui dua bocah ikut antrean akan menyoblos. Keduanya bernama Samsul Arifin dan Zainal Arifin. Saat ditanya, keduanya mengaku masih berumur 15 tahun.

Yang mengejutkan, mereka sudah tercatat dalam DPT (daftar pemilih tetap). Yang menarik, dalam DPT itu, kedua bocah tersebut tercatat berusia cukup untuk nyoblos. Umur Samsul tercatat 23 tahun dan Zainal 19 tahun.

Yang juga membuat kaget Kapolda saat itu, Zainal Arifin mengaku datang ke TPS karena disuruh salah satu apel (pamong desa) untuk menyoblos salah satu kandidat.

Temuan kedua terjadi beberapa menit kemudian. Kapolda bersama rombongan menemukan dua bocah perempuan. Mereka adalah Siti Rosilah, 15, dan Ismiyatun Hasanah, 12. Yang menarik, keduanya ternyata luput dari pantauan aparat keamanan. Mereka sudah masuk dan ikut menyoblos di TPS 8.

Setelah keluar dari TPS, barulah keduanya diketahui petugas dari kepolisian. "Saya sudah menyoblos Mas," kata anak yang mengaku Risalatul (nama aslinya Siti Rosilah, Red) itu.

Rosilah yang sudah punya tunangan itu mengaku juga disuruh pamong desanya untuk menyoblos salah satu kandidat. "Saya kan cuma disuruh datang ke sini untuk nyoblos, ya sudah nyoblos," tuturnya saat ditanya Jawa Pos di TPS.

Bahkan, kontroversi itu sampai-sampai disikapi serius. Tak lama berselang, Kapolda menggelar pertemuan dengan Bupati Bangkalan Fuad Amin, para anggota KPU Bangkalan, KPU Jatim, dan Panwaskab. Bahkan, Wakil Ketua PW NU Jatim Nuruddin A. Rahman ikut hadir.

Masalah lain juga bermunculan di sela-sela coblosan di dua kabupaten itu. Temuan-temuan tersebut kemarin diungkapkan tim Kaji dalam jumpa pers di Ponpes Ibnu Cholil, Bangkalan. "Tidak bisa dipungkiri lagi, pilgub putaran tambahan ini banyak sekali pelanggaran. Ini semua akan jadi pertimbangan kami untuk mengambil langkah selanjutnya," kata Khofifah yang kala itu didampingi Mudjiono dan para tim suksesnya.

Tim Kaji lantas membeber pelanggaran-pelanggaran itu. Di antaranya, seperti yang terjadi di Desa Saplasah, Kecamatan Sepuluh, Bangkalan. Mereka menemukan anak perangkat desa yang mencoblos berkali-kali. "Oleh tim kami, mereka sudah kami laporkan," kata Ketua Tim Sukses Kaji Bangkalan KH Imam Buchori.

Pelanggaran lain terjadi di Desa Karang Parasan, Blega. Mereka menemukan petugas KPPS di beberapa TPS memutuskan melakukan penghitungan lebih awal daripada jadwal yang ditetapkan. Selain itu, masih banyak pelanggaran lain yang mereka sebutkan.

Dalam kesempatan itu, Khofifah juga mengaku menemukan indikasi pelanggaran money politics oleh pesaingnya. "Untuk pelanggaran ini, kami akan bawa ke kepolisian," katanya.

Kuasa hukum Kaji M. MA'ruf bahkan mengaku akan mengajukan gugatan baru. Yakni, meminta agar pemerintah ''mencoret'' Sampang-Bangkalan dari daftar daerah peserta pilgub. "Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) ternyata tidak membuat pelanggaran susut. Artinya, ada kesalahan mendasar di sana. Karena itu, sudah sepantasnya dua daerah ini dicoret saja," katanya.

Beragam pelanggaran juga terjadi di Sampang. Laporan yang masuk ke panwaskab menyebutkan, pelanggaran itu tidak hanya berasal dari simpatisan atau pendukung salah satu pasangan.

Seperti yang dilaporkan Abd. Aziz, 45, asal Desa Panyeppen, Kecamatan Jrengik, kepada panwaskab. Dalam laporannya, Abd. Aziz dan keluarganya mengaku diberi rokok dan kerudung dari anggota KPPS setempat kemarin malam, pukul 20.00.

"Bukan hanya rokok yang diberikan kepada saya dan warga lainnya. Ada yang diberi kerudung dalam jumlah besar oleh panitia pemilihan (KPPS, Red) di desa," ungkapnya kepada wartawan usai laporan.

Menurut Aziz, saat memberikan kerudung maupun rokok, anggota KPPS itu meminta agar warga menyoblos pasangan Karsa. "Artinya, warga memang dipengaruhi agar menyoblos pasangan Karsa. Ini kan sudah tidak baik, kami dibodohi," katanya.

Selain laporan dugaan KPPS yang terlibat pelanggaran, panwas juga menerima laporan lain. Berdasar data yang dihimpun koran ini, ada lima dugaan pelanggaran yang diproses panwas. Antara lain, dugaan money politics di Desa Gunung Maddah dan Desa Taman Sare, Kota Sampang. Kasus tersebut diduga dilakukan pihak yang mengaku pendukung Karsa. Selain itu, ada laporan dugaan kampanye hitam terhadap pasangan Kaji di beberapa desa. Salah satunya di Kecamatan Pangarengan. Kampanye hitam juga dilakukan terhadap pasangan Karsa di beberapa desa di Kecamatan Karangpenang dan Pangarengan.

KPU Jatim ketika dikonfirmasi kemarin masih akan menunggu hasil laporan resmi dari seluruh kejadian itu. "Kita lihat dulu seperti apa pelanggarannya. Tentu semua harus melalui prosedur," kata anggota KPU Arief Budiman.

Di tempat terpisah, cagub Soekarwo menampik semua tudingan indikasi pelanggaran pilgub yang mengarah pada dirinya. Dia menegaskan bahwa semua pelanggaran yang terjadi adalah wewenang penyelenggara pilgub.(ard)

Rabu, Januari 14, 2009

Hujan Mengguyur Jakarta Beberapa Lokasi Tergenang


KRC, JAKARTA
Hujan yang terus mengguyur Jakarta beberapa terakhir ini membuat beberapa lokasi di Ibu Kota tergenang.

Beberapa lokasi tidak bisa dilewati kendaraan, seperti di Kapuk Raya, Jakarta Utara, serta Jalan Perintis Kemerdekaan Depan RS Mediros, Jakarta Timur. Bahkan, permukiman di Pasar Minggu Pejaten Timur RT 017 RW 07, RT 05 RW 08, dan RT 16 RW 07 terendam hingga kurang lebih 100 cm.

Berikut lokasi yang terendam air berdasarkan data Traffic Management Center, Ditlantas Polda Metro Jaya.

Wilayah Jakarta Utara
1. Teluk Gong ± 20 cm
2. Kamal Raya ± 10 cm
3. Kapuk Raya 40 cm (tidak bisa dilintasi)
4. Muara Baru Ujung ± 20 cm
5. Depan Hotel Alexis ± 20 cm
6. Depan Balai Samudera Arah Barat ± 10 cm
7. Jalan Perintis Kemerdekaan Jalur Lambat depan ASMI Arah Timur ± 35 cm
8. Pos I Jalan RE Martadinata 10 cm
9. Depan SPBU Plumpang 25 cm
10. Depan Mall Artha Gading 15 cm

Wilayah Jakarta Selatan
1. Permukiman Pengadegan RT 08 dan 011 RW 01 ± 40 cm
2. Jagakarsa Tanjung Barat RT 10 dan 011 RW 01 ± 40 cm
3. Pemukiman Kebayoran Baru Petogokan RT 01, 02, 03 ± 50 cm
4. Pemukiman Pasar Minggu Pejaten Timur RT 017 RW 07, RT 05 RW 08, RT 16 RW 07 ± 100 cm
5. Permukiman Bukit Duri Tebet RT 11 dan RT 5 RW 10 ± 100 cm (don)

Senin, Desember 29, 2008

Partisipasi Warga Menurun Suara Kaji-Karsa Menyusut Dibeberapa Tempat Kaji Tak mau Tanda Tangan


KRC, PAMEKASAN -
Hasil final penghitungan ulang pilgub Jatim di Pamekasan memang belum ditentukan KPU setempat. Tapi, hasil rekapitulasi suara penghitungan ulang sementara yang dilakukan 13 PPK (panitia pemilihan kecamatan) tetap menempatkan pasangan Karsa (Soekarwo-Saifullah Yusuf) sebagai peraih suara tertinggi. Mereka mengungguli pasangan Kaji (Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono). Hanya, perolehan kedua pasangan calon sama-sama menurun.

Kaji menurun 331 suara, sedangkan Karsa menurun 745 suara. Selain itu, saat hitung manual tingkat PPK kemarin, diketahui 623 surat suara hilang.

Pada pilgub putaran kedua lalu, data rekapitulasi suara KPU Pamekasan menunjukkan hasil: partisipasi pemilih yang menggunakan haknya 417.871 atau 68 persen. Jumlah tersebut sesuai dengan surat suara yang ada di 1.540 kotak suara.

Hasil rekapitulasi suara sementara penghitungan ulang di 13 PPK kemarin, jumlah surat suara berkurang menjadi 417.248 atau hilang 623 suara. Hingga kemarin, KPU Pamekasan belum menjawab terkait menyusutnya surat suara tersebut.

Sedangkan jumlah suara yang tidak sah mengalami peningkatan, dari 5.480 menjadi 5.923 surat suara. Padahal, kotak suara pasca putaran kedua diamankan di gudang KPU dengan penjagaan ketat.

Hasil sementara rekapitulasi di 13 PPK kemarin, Kaji memperoleh 194.994 suara (47,41 persen). Jumlah ini menyusut 331 suara dibandingkan hasil pilgub putaran kedua, yakni 195.315 suara.

Begitu pula Karsa, perolehan suaranya menyusut 745 suara. Pada pilgub putaran kedua, Karsa memperoleh 217.076 suara, saat hitung ulang menjadi 216.331 suara.

Di bagian lain, Ketua KPU Pamekasan Imadoeddin tidak menjelaskan secara detail terkait menyusutnya suara dan hilangnya surat suara itu. "Banyak faktor yang memengaruhi. Kalau masalah berkurangnya surat suara, dipastikan karena adanya kesalahan teknis saat putaran kedua lalu," katanya.

Seperti diberitakan, penghitungan ulang di Pamekasan dilaksanakan Minggu lalu (28/12). Berdasarkan hasil sementara penghitungan ulang versi panwaskab pilgub, perolehan suara pasangan Kaji bertambah meski tidak signifikan. Disebutkan, suara Kaji menjadi 195.627. Hasil rekapitulasi KPU Pamekasan pada putaran kedua lalu, Kaji memperoleh lebih sedikit, yakni 195.315 suara. Ini berarti suara Kaji bertambah 312.Sebaliknya, meski tetap unggul, jumlah suara yang diperoleh Karsa menyusut. Masih menurut panwaskab pilgub di Pamekasan, dalam penghitungan ulang kemarin, Karsa memperoleh 216.636 suara. Jumlah ini berkurang sedikit dibanding hasil putaran kedua pilgub hasil rekapitulasi KPU Pamekasan yang mencapai 217.076 suara. Dengan demikian, perolehan pasangan Karsa menyusut 440 suara. Karena masih simpang siur, maka hasil akhirnya harus menunggu rekapitulasi yang dilakukan KPU Pamekasan.

Kaji Protes

Rekapitulasi suara penghitungan ulang tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) kemarin diwarnai protes saksi pasangan Kaji. Penyebabnya, PPK tidak memberikan model C1-KWK.

Bahkan, di beberapa PPK, saksi Kaji menolak menandatangani berita acara rekapitulasi suara penghitungan ulang pilgub.

Berdasarkan pantauan wartawan di beberapa PPK, saksi Kaji rata-rata keberatan atas hasil penghitungan ulang. Mereka protes karena PPK tidak memperhatikan permintaan untuk mengeluarkan C1-KWK, yang berisi daftar pemilih tetap (DPT). Selain itu, mereka mempersoalkan kondisi surat suara yang ada di dalam kotak suara.

Seperti di PPK Kecamatan Kota Pamekasan. Saat anggota PPK hendak memulai rekapitulasi, saksi Kaji, Yulistina, interupsi. Dia minta rekapitulasi suara hasil penghitungan ulang tidak dilanjutkan sebelum C1-KWK dikeluarkan.

"Maaf. Saya keberatan jika rekapitulasi terus dilanjutkan. Sebab, hingga sekarang C1-KWK belum dikeluarkan atau dicetak. Padahal, itu merupakan dokumen penting untuk mengetahui langsung kondisi jumlah surat suara, termasuk tingkat kesesuaiannya dengan DPT," kata Yulistina.

Jika PPK tidak menunjukkan C1-KWK, dia akan menolak rekapitulasi. Alasannya, rekapitulasi melenceng dari SK KPU Nomor 18 dan 32/2008 tentang Tata Acara Penghitungan Ulang. "Intinya, saya atas nama Kaji tidak mau melanjutkan rekapitulasi ini," tegasnya.

Namun, kemudian Yulistina setuju rekapitulasi dilanjutkan setelah mendapat penjelasan dari Ketua PPK Sutha Wijaya. Dia minta saksi Kaji itu menulis keberatan di berita acara.

PPK yang menjadi lokasi pencoblosan pejabat teras Pamekasan saat putaran kedua itu mendapat penjagaan ketat dari polisi. Puluhan anggota Brimob lengkap dengan senjata laras panjang siaga di lokasi.

Hal serupa terjadi di Kecamatan Pegantenan. Saat rekapitulasi penghitungan ulang selesai, saksi Kaji menolak menandatangani berita acara. Alasannya sama, PPK Pegantenan tidak menunjukkan model C1-KWK kepada saksi dan masyarakat.

Di PPK Pademawu, sempat terjadi adu argumentasi antara saksi Kaji dan anggota PPK. Di sana saksi Kaji minta PPK menunjukkan dokumen yang berisi DPT, jumlah surat, dan lainnya. Namun, akhirnya saksi Kaji mau tanda tangan di berita acara. Tapi, dia menulis keberatan dengan tidak ditunjukkannya C1-KWK.

Begitu juga saksi Kaji di PPK Batumarmar, Galis, dan Larangan. Mereka menolak tanda tangan di berita acara hasil rekapitulasi suara penghitungan ulang.

Ketua Panwaskab Pilgub di Pemekasan Asir melalui Divisi Tindak Lanjut Badruttamam juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima dari panwascam, rata-rata saksi Kaji menolak tanda tangan di berita acara rekapitulasi.

Ketua KPU Pamekasan Imadoeddin mengatakan, tidak tanda tangannya saksi Kaji tidak berpengaruh terhadap rekapitulasi suara penghitungan ulang."Artinya, sah tidaknya hasil rekapitulasi bukan karena ada atau tidaknya tanda tangan para saksi," katanya. (dd/pn)

Minggu, Desember 21, 2008

Masuknya Batavia Air Lines Diharapkan Tiket Lebih Murah & Bisa Jadi Kompetitor Sriwijaya Air





KRC,MALANG –
Lanuma Bandara Abdulrahman Saleh tambah satu Operator penerbangan Batavia Airlines, namun disisi lain persoalan Airportax tiga daerah belum jelas payung hukumnnya untuk mengambilnya. Disisi lain masyarakat mengharapkan dengan adanya Batavia air lines, tiket penerbangan melalui Bandara Abd Saleh bisa lebih murah.” Dengan adanya operator baru, diharapkan bisa lebih kompetitif dari para operator,” tandas wakil walikota Malang Drs. Bambang Priyo Utomo
Sementara masalah yang paling krusial saat ini tiga pemerintah daerah (pemda) di Malang Raya angkat tangan soal nasib dana airport tax sebesar Rp 1,5 miliar. Pasalnya, selain belum ada perdanya, mereka merasa tidak punya wewenang atas pengelolaan dana tersebut. Dana tersebut di bawah kendali Dishub Pemprov Jatim.

Kepala Dinas Perhubungan, Telekomunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Malang Soefiyanto menjelaskan bahwa yang mengelola bandara adalah dinas perhubungan pusat. Untuk Bandara Abdulrachman Saleh (BAS) Malang dilimpahkan kepada Dishub Jatim. Semuanya yang berkaitan dengan airport tax nantinya juga menjadi wewenang Dishub Jatim. "Kami tidak punya kewenangan soal airport tax itu," ujarnya.

Menurut dia, dana yang diperoleh lewat pendapatan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) itu belum ada perdanya. Akibatnya, dana itu belum bisa diserahkan kepada Dishub Jatim. Setelah ada perda, nanti baru ada MoU lagi dengan tiga daerah di Malang Raya ini terkait prosentase pembagian dana itu. "Kami belum tahu prosentasenya. Jika nanti Pemkab Malang mendapatkan bagian dari airport tax, maka akan kami masukkan dalam PAD," tambahnya.

Lalu apa keuntungan Pemkab Malang selama pengopersian bandara tersebut ? Dijelaskan, keuntungan yang didapatkan baru sebatas keuntungan promosi. Karena dengan adanya penerbangan sipil ke Malang itu juga akan berpengaruh terhadap jumlah kunjungan wisata. "Saat ini memang belum seberapa, tapi yakin ke depan akan sangat besar manfaatnya," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kadis Ops Lanud Abdulrachman Saleh Kolonel PNB Ismet Ismaya Saleh mengatakan, dana dari airport tax sebesar Rp 1,5 miliar itu tidak bisa dipergunakan karena belum ada perdanya. Akibatnya, hal itu mempengaruhi tingkat pelayanan terhadap penumpang. Karena biaya perawatan BAS hanya menggantungkan anggaran dari pihak TNI-AU dan dari pemda Malang Raya.

Sementara itu, Pemkot Batu tampaknya juga tidak bisa berbuat banyak terkait dana airport tax itu. Sebaliknya, Pemkot Batu berharap Pemprov Jatim segera menfasilitasi pemda se-Malang Raya beserta Lanud Abdulrachman Saleh untuk membahas persoalan tersebut.

Meski demikian, menurut Eddy, penerimaan dari airport tax bukan hal yang utama. Baginya yang terpenting perolehan itu bisa segera dimanfaatkan. Khususnya untuk meningkatkan fasilitas yang ada di kawasan bandara supaya semakin bagus. "Kami memang punya hak, tapi yang utama harus untuk mempercantik kawasan bandara," kata dia.

Hal itu, sambung Eddy, karena Pemkot Batu juga turut ambil bagian dalam pembangunan fasilitas di BAS. Eddy menambahkan, jika aturan mainnya sudah jelas dan pemkot juga mendapat bagian, maka akan dijadikan salah pendapatan asli daerah. Meskipun hingga saat ini belum diketahui berapa besar yang akan diterima Pemkot Batu. "Peruntukannya ya macam-macam. Yang jelas, setiap pendapatan daerah akan kami manfaatkan sebaik-baiknya untuk peningkatan pelayanan keseharan dan pendidikan," janjinya.

Sedangkan Wakil Wali Kota Malang Bambang Priyo Utomo menambahkan, pemkot sendiri akan melakukan konsolidasi dengan pemerintah Kabupaten Malang dan Pemkot Batu. Langkah ini diperlukan untuk mendesak Pemprov Jatim agar segera mengesahkan perda pengelolaan BAS. Sebab, pemda se-Malang Raya sudah komitmen merintis dan mengembangkan keberadaan BAS sebagai bandara nasional. "Kami rasa dengan perkembangan maskapai yang ada tidak ada alasan pemprov untuk tidak mengesahkan perda," tegasnya. (eas)

Rabu, Desember 17, 2008

Kejari Mulai Obok-obok Kantor Dewan Cari Dokumen Dugaan Korupsi

KRC,MALANG -
Upaya Kejari Malang untuk mencari barang bukti dengan menggeledah gedung dewan minggu lalu membuahkan hasil. Kejari telah menyita dokumen penting yang dijadikan bahan penyidikan dugaan korupsi dewan periode 1999-2004 senilai Rp 4,008 miliar. "Barang bukti yang kami dapatkan lebih dari 10 dokumen," ujar Kajari Kota Malang Witono, kemarin.

Apa saja? Witono enggan menjelaskan secara detail dokumen yang berhasil diamankan penyidik. Dia hanya menyebutkan, 10 dokumen itu terdiri dari dua bagian, yakni kuintansi terkait keluar masuknya anggaran di sekretariat dewan (setwan) dan APBD 2004.

Keberadaan barang bukti dan alat bukti ini akan digunakan untuk konsultasi dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Surabaya. Kejari sendiri mengagendakan pertemuan dengan BPK Senin kemarin (15/12), namun belum terealisasi. Sebab, surat permintaan kejari belum ada jawaban dari BPK.

Sedangkan konsultasi kejari ke BPK ini terkait adanya kejanggalan yang ditemukan penyidik dalam dugaan korupsi Rp 4,008 miliar. Kejanggalan tersebut dalam RAPBD 2004 dianggarkan 31 pos penggunaan dengan total anggaran Rp 16,11 miliar. Tetapi setelah disahkan, 31 pos tersebut dipangkas menjadi 26 pos.

Sedangkan total dana yang dianggarkan tidak berkurang. Tapi justru malah bertambah menjadi Rp 16,139 miliar. Dalam PAK (perubahan anggaran keuangan), anggarannya naik lagi menjadi Rp 16,751 miliar. Sehingga dibutuhkan barang bukti autentik selain hasil penyidikan yang telah dilakukan. "Kemungkinan pertemuan dengan BPK dilakukan minggu depan," terang Witono.

Witono menambahkan, penyidik sangat membutuhkan keterangan dari mantan Sekretaris Panggar Achmad Fauzan sebagai saksi. Namun itu tertunda, karena Fauzan masih menunaikan ibadah haji dan baru pulang ke Malang sekitar 20 Desember mendatang.

Disinggung nama tersangka baru, Witono menegaskan, hingga saat ini kejari masih fokus pada penanganan dua tersangka yang telah ditetapkan, yakni Agus Sukamto (ketua panggar) dan Achmad Zainuri (wakil ketua panggar). Sehingga belum ada nama tersangka baru.

Namun, kata dia, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Apalagi penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap Fauzan. "Dia (Fauzan) ada kemungkinan diperiksa setelah pulang haji. Nanti langsung kami beri surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi," tutur alumnus FH UB ini.

Seperti diberitakan, tim penyidik Kejari Kota Malang minggu lalu menggeledah sekretariat dewan (setwan) selama dua hari. Tim yang dipimpin langsung Ketua Penyidik Ramli Manan Ch itu, mencari berkas di ruang arsip DPRD. Aksi itu dilakukan untuk mencari barang bukti asli. Sebab, sebelumnya berkas-berkas yang ditemukan penyidik awalnya hanya foto kopian. Begitu juga kelengkapan berkas yang diserahkan kepada saksi selama penyidikan berlangsung. (ee)

Dipaksakan Hari Ini Disahkan Pensiun Hakim Agung 70 Tahun





KRC,JAKARTA -
Pengesahan Rancangan UU Mahkamah Agung dilakukan pada sidang paripurna hari ini (18/12). Selain beberapa pasal masih menjadi kontroversi, Indonesian Corruption Watch (ICW) menengarai pengesahan RUU secara tergesa-gesa itu untuk meloloskan paket pimpinan MA yang sudah dinegosiasikan antara DPR dan MA.

Koordinator Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho mengungkapkan, pihaknya sudah lama mendengar indikasi terjadinya "selingkuh" antara DPR dan MA untuk meloloskan tiga nama hakim agung dalam satu paket pimpinan MA. Mereka adalah Harifin Tumpa sebagai ketua MA, Ahmad Kamil sebagai wakil ketua MA bidang nonyudisial, dan Djoko Sarwoko sebagai wakil ketua MA bidang yudisial.

''Seharusnya mereka pensiun Januari 2009 nanti. Dengan UU MA yang baru (mengatur usia pensiun hakim MA 70 tahun, Red) mereka kembali berpeluang menjadi pucuk pimpinan MA,'' ujar Emerson saat diskusi Pro-Kontra RUU MA di DPR. Hadir sebagai pembicara Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) Lukman Hakim Saifudin, anggota Komisi III Gayus Lumbuun, dan Ketua FKB Effendy Choirie.

Karena itu, ICW berharap fraksi-fraksi yang menolak usia pensiun hakim 70 tahun tetap konsisten dengan pendiriannya. Menurut Emerson, banyak hakim karir yang mengeluh dengan usul pasal usia pensiun hakim agung 70 tahun. ''Mereka khawatir karirnya terhambat,'' tandasnya. UU lama, usia hakim agung 65 tahun. Selain itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, usia produktif masyarakat Indonesia maksimal 65 tahun.

Melihat peta dukungan usia pensiun 70 tahun yang sangat kuat di DPR, sementara fraksi pendukung usia pensiun 65 tahun juga tak ingin berubah, ICW mengusulkan solusi agar dicari jalan tengah. Salah satu opsinya adalah menaikkan usia pensiun hakim agung maksimal 67 tahun. ''Kalau tetap ngotot (70 tahun, Red), saya harap fraksi-fraksi penolak bisa walkout,'' serunya.

Usul tersebut disambut baik oleh Ketua FPPP Lukman Hakim Saifudin. Menurut dia, argumen usul usia pensiun 67 tahun cukup realistis karena setara dengan usia pensiun hakim konstitusi. ''Jadi, saya sepakat kalau disetarakan saja,'' tandas anggota Komisi III itu.

Alasan lain adalah usia pensiun hakim pengadilan tinggi yang 65 tahun. Hal itu terkait persyaratan menjadi hakim agung. Salah satu syarat mencalonkan diri sebagai hakim agung adalah pernah menjadi hakim tinggi. ''Jadi, kalau pensiun hakim agung 65 tahun, kesempatan hakim tinggi untuk menuju puncak karir sebagai hakim agung semakin sempit,'' ujarnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) Effendy Choirie melihat pedebatan soal usia pensiun hakim agung sudah mencapai titik nadir sehingga sulit dinegosiasikan lagi. ''Kalau sudah pada batas ini, saya rasa hanya masalah pilihan,'' ujarnya. Dia berharap apa pun hasilnya nanti, sosialisasi UU MA kepada masyarakat bisa diintensifkan. Karena itu, dia mengusulkan agar pengesahan RUU MA ditunda untuk melakukan sosialisasi(ayu)