Senin, Desember 08, 2008

Sultan Kampanye Jusuf Kalla Terganggu


KRC, jakarta
- Ketua Umum DPP Partai Golongan Karya Jusuf Kalla menegaskan, Partai Golkar tidak merasa terganggu dengan tingkah sejumlah kadernya yang rajin roadshow demi kursi R1. Sebut saja, Sultan Hamengku Buwono X, Yuddy Chrisnandi, Fadel Muhammad dan Marwah Daud Ibrahim. Mereka mencoba peruntungan menuju kursi kepresidenan tanpa menggunakan Partai Golkar. Kalla menyebut upaya mereka memang hak politik kader Golkar.

“Saya selalu katakan, ada dua hak pokok berpolitik yang tidak bisa diganggu-gugat. Yaitu hak dipilih dan memilih. Itu bebas-bebas saja,” kata Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jakarta, (5/12/2008).

Menurut Kalla, selama mereka tidak menggunakan kendaraan Partai Golkar, hal itu bukan masalah besar. “Selama tidak memakai atribut Golkar tidak apa-apa,” ungkapnya. Kalla mencontohkan, saat dirinya berpasangan dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Pilpres 2004 pun tidak menggunakan atribut Golkar untuk memikat masyarakat. Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi kendaraan menuju kursi pemerintahan. “Itu menambah semangat juga,” tandasnya.(ayu)

Bursa wall Street Membaik


KRC, NEW YORK,
Bursa Wall Street kembali mendulang poin besar pada perdagangan Senin (8/12) waktu setempat. Investor menaruh harapan terhadap rencana Barrack Obama meningkatkan belanja infrastruktur untuk menolong perekonomian AS.

Indeks Dow Jones Industrial Average meningkat 298,76 poin atau (3,46 persen) ke posisi 8.934,18. Sedangkan indeks Standard & Poor’s 500 bertambah 33,63 poin (3,84 persen) pada 909,70, serta indeks komposit Nasdaq meningkat 62,43 poin (4,14 persen) menjadi 1.571,74.

Selain itu, pasar juga mendapat sentimen positif dari berita semakin dekatnya kesepakatan untuk menolong industri otomotis AS, melalui tiga perusahaan terbesar di AS atau yang biasa disebut Big Three, yakni For, General Motor dan Chrysler.(ayu)

Senin, Desember 01, 2008

Kisruh Pilkada Jatim KPUD Jatim Harus Lakukan Pemungutan Ulang


KRC, Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan KPUD Jatim harus melakukan pemungutan ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang serta perhitungan ulang di Kabupaten Pamekasan. Pasangan Sukarwo dan Saefullah Yusuf (Karsa) menilai putusan ini sebagai putusan yang tidak biasa.

"Kami berpegang teguh pada putusan MK, walaupun tidak biasanya MK memutuskan hal seperti ini. Ini adalah terobosan baru," tutur Sukarwo yang sering dipanggil Pakde Karwo ini saat menggelar konferensi pers di Lantai 4 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (2/12/2008)

Meski tak biasa, kubu Karsa menghargai putusan MK. "Dalam kasus ini MK punya kewenangan baru untuk memerintahkan pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang, tapi kami menghargai putusan tersebut," tambah pengacara tim Karsa, Todung Mulya Lubis.

Lebih lanjut, Kubu Karsa menganggap bahwa putusan MK ini mempunyai pengaruh yang cukup besar, karena MK biasanya hanya memutus hasil sengketa pemilu.

Usai pembacaan putusan, dua kubu yang bersengkata sama-sama langsung menggelar konferensi pers. Kubu Karsa menggelar konferensi pers di lantai 4, sementara pasangan Khofifah dan Mudjiono (Kaji) menggelar konferensi pers di lantai 2 Gedung MK.(don)

Selasa, November 25, 2008

Diundur Putusan Sengketa Pilkada Jatim


KRC, JAKARTA -
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengadakan sidang sengketa pilkada Jatim kemarin (25/11). Sidang keempat itu hanya butuh waktu sekitar 30 menit. Seperti diduga sebelumnya, putusan hakim masih belum diketok, ditunda hingga minggu depan.

Menariknya, dalam sidang kemarin, hakim MK masih memperdengarkan bukti rekaman pihak pemohon, yakni pasangan Kaji (Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono). Padahal, kesimpulan telah disampaikan masing-masing pihak kepada hakim MK.

Pemohon, termohon (Komisi Pemilihan Umum/KPU Jatim), dan pihak terkait (pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf/ Karsa) telah menyerahkan materi kesimpulan pagi sebelum sidang.

''Menurut kami, sidang kali ini unik. Sebab, sidang masih memutar ulang rekaman percakapan antara saksi pemohon dengan seorang kepala desa (kepala Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Red). Padahal, kami telah menyampaikan kesimpulan. Harusnya hakim langsung memberikan putusan setelah kesimpulan diserahkan,'' ujar Trimoelja D. Soerjadi, kuasa hukum Karsa, usai sidang sengketa pilkada Jatim di gedung MK kemarin.

Kuasa hukum termohon, Fahmi Bachmid, juga mengaku heran atas pemutaran ulang rekaman tersebut. ''Ini fenomena menarik. Kesimpulan sudah disampaikan, tapi masih ada sidang yang memutar ulang rekaman dari pihak pemohon,'' ungkapnya usai sidang.

Lantas, mengapa hakim MK masih memberi toleransi memperdengarkan bukti rekaman dari pemohon? Tampaknya, nama Ketua MK Mahfud M.D. sempat disebut-sebut dalam rekaman itu.

Rekaman yang diputar tersebut adalah percakapan antara Edy Sucipto (saksi dari pemohon) dengan Moh. Nizar Zahro yang disebut pemohon sebagai kepala Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan.

Berikut cuplikan isi percakapan antara Edy Sucipto dengan Nizar Zahro:

Edi: Ini nanti kalau ke MK ini ganti Karsa yang menang bagaimana kira-kira, ee apa Kaji yang menang...

Nizar: Ini lho Mas Edi ya. Prediksi politik saya MK itu kan Mahfud M.D. Mahfud M.D. itu asal orang Sampang. Dia sangat dekat sekali dengan bos saya Bapak Fuad Amin. Sungguh sangat ironis sekali kalau Pak Mahfud membatalkan kemenangan Karsa. Saya yakin dengan feeling politik saya. Si Fuad ini sudah jitu feeling politiknya. Saya yakin tetap dimenangkan Karsa. Kalaupun diulang, itu hanya TPS-TPS yang tidak memengaruhi.

Sebagai catatan, Fuad Amin yang disebut dalam percakapan tersebut adalah bupati Bangkalan yang juga ketua Dewan Syura DPW PKB Jatim kubu Gus Dur. Dalam pilkada Jatim, PKB mendukung Karsa.

Mahfud M.D. setelah sidang memberikan keterangan bahwa dirinya tidak merasa apa-apa atas adanya rekaman pembicaraan tersebut. ''Isinya hanya dugaan bahwa Fuad Amin akan memengaruhi saya agar Karsa menang di MK,'' ungkapnya.

Dia mengaku dirinyalah yang meminta agar rekaman itu diputar dalam sidang. ''Itu (pemutaran ulang rekaman dari pemohon, Red) atas permintaan pleno dan saya minta (rekaman, Red) itu disetel agar terbuka, sehingga sebagai alat bukti, kalau muncul dalam pertimbangan hakim, itu memang sudah (pernah) muncul di sidang,'' jelas Mahfud.

Bukti rekaman tersebut sontak ditanggapi keberatan oleh termohon dan pihak terkait. Fahmi Bachmid berkeberatan karena tidak jelas menerangkan berapa jumlah suara Kaji yang hilang. ''Tidak ada satu pun angka (dalam perbincangan) yang membuktikan pemohon kehilangan suara,'' tegasnya.

''Ketua, saya minta kepada pemohon untuk membuktikan, apakah dalam bukti rekaman suara tersebut dijelaskan dan dijabarkan soal selisih suara. Kalau ada, berapa jumlah selisihnya, terjadi di TPS mana, berapa hitungannya?'' ujar Fahmi.

Mendapat pertanyaan tersebut, kuasa hukum pemohon, M. Ma'ruf, menyatakan pihaknya justru membongkar kecurangan secara sistemik yang terjadi di beberapa daerah dan melibatkan aparat setempat. Kalau terjadi kecurangan sistemik, kata dia, otomatis jumlah suara akan terpengaruh. ''Justru yang kami bongkar adalah kecurangan sistemik yang memengaruhi hasil penghitungan,'' katanya.

Pihak terkait, melalui kuasa hukumnya, Todung Mulya Lubis, juga berkeberatan atas bukti rekaman tersebut. Dia menuturkan, para pihak yang hadir dalam sidang tersebut bukanlah ahli telematika. Karena itu, Todung meminta ada pembuktian telematis atas rekaman tersebut. ''Mungkin perlu dihadirkan pakar telematika seperti Roy Suryo,'' ungkapnya.

Permintaan Todung tersebut dijawab tegas kuasa hukum Kaji yang lain, Andi M. Asrun. ''Kami siap melakukan uji validitas dengan mendatangkan ahli telematika,'' jelasnya.

Soal keinginan mendatangkan ahli telematika, Ketua Panel Hakim Maruarar Siahaan menyatakan pihaknya akan membicarakan kemungkinan tersebut dalam forum rapat permusyawaratan hakim yang dihadiri sembilan hakim konstitusi. ''Mendatangkan pakar telematika kami tampung dulu,'' ujarnya.

Sebelum menutup sidang, Maruarar menjadwalkan sidang putusan sengketa pilkada akan dibacakan Selasa (2/12) pukul 16.00.

Cawagub Saifullah Yusuf menambahkan, rekaman pembicaraan telepon antara Edy Sucipto dengan Nizar Zahro tersebut masuk kategori gosip. ''Itu bersifat gosip. Siapa pun bisa nggosip seperti itu. Jadi, tidak ada relevansinya,'' tegasnya.

Selain itu, kubu Karsa telah mengecek dan mendapat fakta bahwa Nizar ternyata sudah bukan kepala desa di Pesanggrahan, Kwanyar, Bangkalan. Sejak 8 Agustus 2008, dia demisioner dari jabatannya. Padahal, dalam sidang, kuasa hukum Kaji, M. Ma'ruf, menyatakan bahwa Nizar masih menjabat kepala desa. (ayu)

Rabu, November 12, 2008

KH. Idris Marzuki : Kemenangan Karsa Setelah Ia Bisa Laksanakan Janjinya Perbaiki Jatim Oleh Karenanya Saat Ini Harus Disikapi Bijak


KRC, Kediri -
Kemenangan Karsa bukan saat ini, tapi saat dia memimpin bisa melaksanakan janjinya atau tidak, oleh karenanya masyarakat maupun tim Karsa diminta tak berlebihan dan bisa mensukuri kemenangan dengan bijak.
Sementara ungkapan syukur terjadi dibeberapa daerah dengan cara menggunduli kepala, yang dilakukan pendukung pasangan Soekarwo dan Saifullah Yusuf (KarSa).
KH.Idris Marzuki yang dikenal pendukung berat KarSa tersebut justru meminta kemenangan tidak perlu dirayakan dengan berlebihan apalagi hingga menyinggung perasaan orang lain.Yang penting Karsa harus bisa melaksanakan program dan janjinya yang telah dikampayekan.

"Sikapilah kemenangan KarSa dengan arif. Tidak perlu berlebihan dan akan lebih baik apabila dilakukan dengan cara yang bijak," kata juru bicara Pondok Pesantren Lirboyo, Nabil Haroen kepada wartawan dihubungi, Rabu (12/11/2008).

Meski demikian, Nabil tidak menyebut cara menggunduli kepala adalah sesuatu yang berlebihan. "Itu hak mereka dan saya berfikir itu kreatifitas mereka. Saya mewakili Kiai Idris Marzuki hanya berpesan agar apa yang kita lakukan tidak sampai menyinggung siapapun," jelas Nabil.

"Syukur kan banyak caranya, dan sebagai salah satu pendukung KarSa kami tentu sudah melakukan ungkapan syukur. Tapi seperti apa bentuknya, kan tidak harus kami publikasikan," tegas Nabil.

Terkait pengajuan protes kubu Khofifah Indar Parwansa-Mudjiono (KaJi) yang menolak hasil penghitungan KPUD Provinsi Jatim, Nabil mengaku semua harus dicarikan solusi secara bijak.

"Kalau mereka memang protes, lakukan dengan cara yang baik. Saya berfikir aparatur hukum kita pasti akan memberikan keputusan yang terbaik, apabila kita juga mengajukan keberatan kita dengan baik pula," ungkap Nabil.(dl)

Selasa, November 11, 2008

Kemenangan Berbalik Ke Karsa Walaupun Tipis Pasukan Keamanan Disiagakan Team Kaji Akan Gugat Secara hukum




KRC,SURABAYA
Pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf memenangi putaran kedua pemilihan Gubernur Jawa Timur. Hasil penghitungan resmi oleh KPU Jawa Timur pada Selasa (11/11) sore menunjukkan, pasangan itu memperoleh 7.729.944 suara atau 50,20 persen. Sementara itu, pasangan Khofifah-Mujiono meraih 7.669.721 suara atau 49,80 persen.

"Kalau tidak ada gugatan, KPU akan mengadakan pleno pada 15 November dan menetapkan pemenang," ujar Ketua KPU Jatim Wahyudi Purnomo.

Namun, Sekretaris Tim Pemenangan Kaji M Mirdasy menegaskan, Kaji akan menggugat hasil penghitungan suara oleh KPU. Kaji mengaku memiliki sejumlah bukti penggelembungan suara bagi Karsa. "Kami akan segera masukkan gugatan," ujarnya.
Sedangkan tim Kaji telah menyiapkan sekitar 200 penasehat hukum untuk melakukan perlawanan, karena dianggap perhitungan KPU Jatim tidak fair dan ada penyimpangan, sementara Awal Tim Kaji melalui Quick Count unggul sekitar 1%, yang sempat membuat\ wajah pasangan Kaji berbunga-bunga, tapi setelah perhitungan akhir, ternyata KPU Jatim berdsarkan perhitungan manual telah dimenangkan team Karsa. Sedangkan di hotel Mercure Surabaya saat perhitungan disiagakan pengamanan oleh KOdam V Brawijaya dengan mengerahkan pasukan dari Yonif 500 Raider untuk menghidari hal yang tak diinginkan di Jawa Timur. (eas)

Minggu, November 09, 2008

Trio Bomber Akhirnya Di Eksekusi




KRC, Jakarta
Kejaksaan Agung mengumumkan kepastian eksekusi mati terhadap tiga terpidana mati bom Bali I, 24 Oktober lalu. Amrozi, Imam Samudra alias Abdul Aziz dan Mukhlas akan dieksekusi awal November ini. Jaksa Agung Hendarman Supandji bahkan menegaskan, eksekusi dipastikan sebelum memasuki pertengahan bulan. Kapan eksekusi dilaksanakan menjadi misteri selama dua minggu terakhir. Semua pihak sibuk menerka, dan para pencari berita pun siaga sejak seminggu lalu.
Hingga Senin (3/11), ketiganya masih berada dalam isolasi menuju eksekusi mati. Hari Kamis (6/11) banyak orang menduga eksekusi akan dilakukan. Namun hari Jumat mereka masih Jumatan. Meski eksekusi makin dekat, tim pembela masih berusaha mengeluarkan ketiganya dari jerat hukuman mati. Namun, seluruh upaya hukum yang dilakukan menemui jalan buntu. Tiga pelaku bom Bali itu dieksekusi Minggu dini hari (9/11) pukul 00.15 WIB. Berikut adalah jalan panjang mereka...
Peristiwa ledakan bom di tiga tempat di Bali pada 12 Oktober 2002, menyentak dunia. Tak kurang dari 202 orang dinyatakan tewas, dan lebih dari 300 orang mengalami luka-luka. Tiga bom tersebut meledak dalam waktu yang hampir bersamaan. Lokasinya di Paddy's Irish Bar, sekitar Sari Club dan area Konsulat AS di Denpasar.
Tak sampai satu bulan, polisi menangkap Amrozi pada tanggal 7 November 2002. Ia mengakui terlibat dalam aksi pengeboman tersebut. Dua pekan berikutnya, 21 November 2002, giliran Abdul Aziz alias Imam Samudra yang dibekuk dalam perjalanan saat akan menyeberang ke Pulau Sumatera. Ia diyakini sebagai pemimpin operasi pengeboman. Mukhlas alias Ali Gufron yang merupakan saudara kandung Amrozi, ditangkap pada tanggal 4 Desember 2002. Mukhlas, dikatakan sebagai otak pengeboman.
Tahun 2003, ketiganya mulai dimejahijaukan di Pengadilan Negeri Denpasar. Amrozi mendapat giliran pertama disidang pada 12 Meri 2003, disusul Imam Samudera pada 2 Juni 2003 dan Mukhlas menjalani sidang pertamanya pada 16 Juni 2003. Tuntutan mati terhadap ketiganya dilayangkan jaksa penuntut umum pada bulan Juni dan Juli 2003. Tuntutan jaksa dipenuhi majelis hakim. Amrozi mendapatkan vonis mati pada tanggal 7 Agustus 2003. Atas putusan ini, ia mengajukan banding. Demikian pula dengan Imam Samuder dan Mukhlas yang divonis sama pada 10 September dan 2 Oktober 2003.
Banding yang diajukan ketiganya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Denpasar. Upaya hukum lain ditempuh mereka, dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Putusan yang sama pun keluar. Pada awal Januari 2004, MA menolak kasasi yang dimohonkan Amrozi. 19 Oktober 2005, MA kembali menolak kasasi yang kali ini dimohonkan oleh Mukhlas, Amrozi dan Imam Samudera.
Putusan ini tak menyurutkan mereka lepas dari jeratan eksekusi mati. Ketiganya kembali mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Hasilnya, mereka kembali harus gigit jari. Sebab, MA menolak PK tersebut.
PK II dan III kembali diajukan pada awal tahun 2008, namun akhirnya dicabut oleh kuasa hukum ketiganya dengan alasan keinginan menghadirkan tiga terpidana di persidangan tak dipenuhi hakim. PK merupakan upaya hukum terakhir yang dapat diajukan para terpidana, setelah mereka menolak untuk mengajukan grasi kepada Presiden.
Upaya uji materi yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi pun mengalami nasib sama. Keinginan untuk dihukum mati dengan cara dipancung tak dikabulkan MK melalui putusannya pada 21 Oktober 2008. Pascaputusan MK ini, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengeluarkan pernyataan bahwa eksekusi akan dilakukan sebelum bulan Ramadhan. Rencana ini ditunda dengan berbagai alasan. Hingga akhirnya Kejaksaan Agung memberikan keterangan pers mengenai kepastian eksekusi mati pada awal November.(don/kp)